LBH Jakarta Bantah Klaim Polisi Bundaran HI itu Objek Vital Nasional Sehingga Tak Boleh Buat Demo Mahasiswa
Kredit Foto: Ist
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pelarangan aksi demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan kekeliruan aparat dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
LBH Jakarta menilai aparat dalam beberapa kesempatan cenderung memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman yang harus dicegah, bukan sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
"Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata LBH Jakarta dalam keterangannya.
Menurut LBH Jakarta, hak menyampaikan pendapat memang dapat dibatasi. Namun, setiap pembatasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
LBH Jakarta juga menilai aparat tidak dapat menjadikan Pergub DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juncto Pergub Nomor 25 Tahun 2016 sebagai dasar untuk menyatakan Bundaran HI sebagai kawasan terlarang bagi demonstrasi.
Pergub tersebut mengatur lokasi dan ketertiban penyampaian pendapat di muka umum, termasuk menyediakan sisi barat laut Monas sebagai lokasi penyampaian pendapat.
Namun, menurut LBH Jakarta, penetapan lokasi tersebut tidak otomatis membuat seluruh lokasi lain di Jakarta, termasuk Bundaran HI, menjadi kawasan terlarang untuk demonstrasi.
Bundaran HI Dinilai Bukan Objek Vital Nasional
LBH Jakarta juga menyoroti penggunaan Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dasar pelarangan demonstrasi di Bundaran HI.
Menurut LBH Jakarta, penjelasan Pasal 9 ayat (2) huruf a secara spesifik mengatur pembatasan di lingkungan istana kepresidenan dalam radius 100 meter dari pagar luar, instalasi militer dalam radius 150 meter dari pagar luar, serta objek vital nasional dalam radius 500 meter dari pagar luar.
"Bundaran HI tidak termasuk dalam kategori lokasi yang disebutkan tersebut," ujar LBH Jakarta.
LBH Jakarta menilai anggapan bahwa Bundaran HI merupakan objek vital nasional sehingga otomatis dilarang untuk aksi demonstrasi merupakan kekeliruan apabila tidak disertai dasar hukum dan keputusan penetapan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Menurut LBH Jakarta, status kawasan yang strategis, ramai, berada di pusat kota, atau memiliki nilai ekonomi dan simbolik tidak serta-merta menjadikannya objek vital nasional.
Karena itu, LBH Jakarta meminta aparat tidak memasukkan Bundaran HI ke dalam kategori objek vital nasional dalam Pasal 9 UU Nomor 9 Tahun 1998 tanpa dasar hukum yang jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: