Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota
Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Pemerintah memangkas insentif pembelian motor listrik dari sebelumnya Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kini masih menunggu kepastian mengenai kuota penerima insentif tersebut.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan Kemenperin mengikuti keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait besaran insentif. Namun, pemerintah masih perlu memastikan jumlah penerima yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
“Pak Purbaya bilang sudah ya berarti sudah,” kata Faisol saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Selain besaran insentif, kuota penerima menjadi salah satu hal yang masih ditunggu kepastiannya. Ketika ditanya apakah penurunan nilai bantuan akan diikuti dengan penambahan jumlah penerima, Faisol memberikan sinyal positif.
“Ya mudah-mudahan, kayaknya begitu sih (kuota penerima bertambah),” ujarnya.
Menurut Faisol, asosiasi industri sebelumnya telah menyampaikan usulan agar jumlah penerima insentif motor listrik diperbesar. Meski demikian, keputusan final mengenai kuota masih menunggu pembahasan antarkementerian.
Purbaya disebut akan bertemu dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita untuk membahas sejumlah hal, termasuk kebijakan insentif motor listrik.
“Pak Purbaya kabarnya mau ketemu Pak Menteri AGK juga, jadi kita tunggu aja. Salah satunya itu (bahas subsidi motor listrik),” kata Faisol.
Hingga kini, Kemenperin belum mengungkap angka pasti kuota penerima insentif. Faisol meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah.
Mulai Berlaku September
Untuk jadwal pelaksanaan, Faisol mengatakan pemerintah masih mengacu pada pernyataan Menteri Keuangan yang sebelumnya menyampaikan bahwa insentif motor listrik ditargetkan mulai berjalan pada September 2026.
“Kalau Pak Purbaya ngomong gitu (September) ya kira-kira gitu,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya menjelaskan skema baru tersebut menetapkan insentif sebesar Rp3 juta untuk setiap motor listrik yang diproduksi di dalam negeri.
Baca Juga: Danantara Dorong Motor Listrik Nasional Tak Sekadar Rakit di Indonesia
Baca Juga: Danantara Gandeng Gojek dan Grab untuk Dorong Ekosistem Motor Listrik
Baca Juga: Danantara Bakal Jajakan Rumah BUMN Murah untuk Gen Z
Dengan anggaran Rp3 triliun, program tersebut secara keseluruhan disiapkan untuk mendukung hingga 1 juta unit motor listrik.
Namun, besarnya anggaran tersebut tidak serta-merta berarti seluruh kuota akan terserap pada tahun ini. Pemerintah memperkirakan program akan berjalan secara bertahap mengikuti kemampuan produksi industri dan penyerapan pasar.
Perubahan besaran insentif menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri motor listrik nasional. Bagi industri dan konsumen, kepastian mengenai kuota serta waktu pelaksanaan menjadi faktor penting dalam menentukan pemanfaatan program tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan