Kredit Foto: Vale Indonesia
Rencana PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengembangkan tambang nikel Tanamalia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menghadapi pertanyaan dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Bukan hanya soal cadangan nikel dan investasi hilirisasi, PUSHEP mempertanyakan apakah proyek tersebut dapat berjalan sesuai prinsip perlindungan kawasan hutan, mengingat sebagian wilayah Tanamalia berada di kawasan hutan lindung.
Direktur Eksekutif PUSHEP, Bisman Bakhtiar, mengatakan secara prinsip kawasan hutan lindung memiliki batasan ketat untuk kegiatan pertambangan. Menurutnya, penggunaan kawasan tersebut tidak dapat disamakan dengan kawasan hutan produksi.
"Hutan lindung itu kalau hutan lindung pada prinsipnya tidak bisa. Kalaupun toh bisa, itu hanya bisa dipakai tambang bawah tanah atau underground mining dengan syarat tidak boleh sampai merubah permukaan atau meruntuhkan permukaan atas tanah," ujar Bisman kepada Warta Ekonomi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Bisman, persoalan Tanamalia menjadi lebih kompleks karena komoditas yang akan ditambang adalah nikel. Berbeda dengan beberapa komoditas seperti emas yang masih memungkinkan menggunakan metode bawah tanah, karakter nikel laterit di Indonesia umumnya berada dekat permukaan sehingga membutuhkan metode tambang terbuka.
"Nikel kan pakai ekskavator dikeruk saja sudah keluar nikelnya di atas. Kecil kemungkinan kalau nikel itu pakai underground mining," katanya.
Ia menilai tantangan proyek tidak hanya berada pada titik pengambilan bijih, tetapi juga seluruh aktivitas pendukung tambang. Menurutnya, kegiatan pertambangan membutuhkan infrastruktur seperti jalan angkut, area penumpukan bijih, hingga fasilitas operasional yang tetap membutuhkan penggunaan kawasan.
"Tambang itu kan tidak hanya yang dikeruk. Bisa jadi ada hauling, ada jalan, ada stockpile, ada fasilitas alat berat," ujar Bisman.
Tanamalia merupakan proyek pengembangan nikel Vale yang berada di Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Proyek tersebut mencakup kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas 13.556,8 hektare.
Saat ini, proyek Tanamalia masih berada pada tahap Front-End Loading (FEL) 2. Vale menargetkan tahap konstruksi berlangsung pada 2027-2028 dan kegiatan penambangan dimulai pada 2029 atau 2030.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur sekaligus Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Budiawansyah mengatakan perusahaan memiliki dasar hukum untuk menjalankan kegiatan di kawasan tersebut.
Budiawansyah menyebut Vale termasuk salah satu dari 12 perusahaan yang memperoleh kewenangan melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung berdasarkan aturan pemerintah.
"Saya lupa nomornya bisa dicek, itu Perpres memberikan kewenangan memberikan izin kepada 12 perusahaan yang sudah beroperasi untuk melakukan penambangan di hutan lindung. Salah satunya PT INCO atau PT Vale saat ini bersama perusahaan-perusahaan lainnya," ujar Budiawansyah.
Namun, Bisman mempertanyakan dasar hukum dari klaim tersebut. Menurutnya, jika terdapat pengecualian terhadap penggunaan kawasan hutan lindung, maka dasar pengecualian tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat.
"Perpres itu di bawah PP. Kalau memang ada pengecualian, pengecualiannya juga harus ada di dalam PP minimal atau di dalam undang-undang. Tidak bisa ketentuan di dalam PP dinegasikan oleh aturan di bawahnya," kata Bisman.
Bisman juga menyebut dalam praktik penggunaan kawasan hutan terdapat kemungkinan perubahan status kawasan agar dapat digunakan untuk kegiatan tertentu. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui apakah hal tersebut terjadi dalam proyek Tanamalia.
Baca Juga: Proyek Tanamalia Masuk Hutan Lindung, Komitmen ESG Vale Dipertanyakan
Baca Juga: Vale Buka Suara Soal Pasokan Sulfur untuk HPAL
Sementara itu, Direktur Utama PT Vale Indonesia Bernardus Irmanto menyebut hasil eksplorasi Tanamalia hingga tahap FEL 2 menunjukkan prospek yang positif.
"Waduh, saya enggak ingat angka detailnya lah ya. Yang jelas, cadangannya pasti bagus lah," ujar Anto dalam peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Djakarta Theater, Jumat (7/8/2026).
Vale menyatakan Tanamalia akan dikembangkan sebagai proyek nikel terintegrasi dengan teknologi High Pressure Acid Leach (HPAL) untuk mengolah bijih nikel limonit sebagai bahan baku industri kendaraan listrik.
Di tengah dorongan hilirisasi mineral, proyek Tanamalia kini menghadapi pertanyaan mendasar: apakah ambisi pengembangan nikel dapat berjalan tanpa berbenturan dengan batas hukum kawasan hutan lindung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra