Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Airlangga Ungkap Ratifikasi Dagang RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301

        Airlangga Ungkap Ratifikasi Dagang RI-AS Masih Tunggu Penyelesaian Section 301 Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah Indonesia masih menunggu penyelesaian isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi sebelum melakukan ratifikasi perjanjian dagang dengan Amerika Serikat (AS).

        Isu tersebut, masih menjadi bagian dari pembahasan Section 301 dengan pemerintah AS.

        “Yang masih dalam proses itu yang terkait dengan excess capacity. Nah excess capacity kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka,” kata Airlangga, mengenai perjanjian dagang dengan AS, Jakarta, (24/08/2026).

        Menurut Airlangga, terdapat dua isu utama yang sebelumnya dibahas dalam Section 301. Salah satunya terkait forced labor yang disebut telah diselesaikan oleh pemerintah Indonesia.

        “Yang terkait dengan forced labor kita sudah selesaikan,” singkat Airlangga.

        Sementara itu, persoalan tarif yang dikenakan kepada Indonesia berada pada level 10%. Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang memperoleh tarif tersebut.

        “Ada beberapa negara dari 60, tapi jumlahnya tidak banyak, kurang dari 15,” katanya.

        Airlangga menegaskan, penyelesaian Section 301 menjadi salah satu tahapan yang perlu dilalui sebelum proses ratifikasi perjanjian dapat dilakukan.

        Baca Juga: Tarif AS Mengancam Industri Padat Karya, APINDO Soroti Daya Saing Ekspor RI

        Baca Juga: Airlangga Ungkap Tantangan RI Menuju Pertumbuhan 6%

        Baca Juga: Airlangga Targetkan Perjanjian Dagang IEU CEPA Rampung Oktober

        Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan amendemen terhadap dokumen perjanjian sebelum kemudian masuk ke tahap ratifikasi. “Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement-nya baru kita ratifikasi,” kata Airlangga.

        Ia menargetkan, seluruh proses tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini, “Direncanakan tahun ini,” singkatnya.

        Ia berharap, tahapan tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga proses ratifikasi perjanjian dagang kedua negara dapat dilakukan pada 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aryo Hadi Wibowo
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: