Praperadilan Keempat Ditolak, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Gugatan Kelima Roy Suryo
Kredit Foto: Ist
Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Roy Suryo. Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Roy.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Polisi juga memastikan seluruh tahapan akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Abrianto dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).
Polda Metro Jaya juga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan kelima yang telah diajukan Roy Suryo ke PN Jaksel. Abrianto menegaskan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum.
Menurut Abrianto, polisi akan mempelajari materi permohonan praperadilan kelima tersebut. Polda Metro Jaya kemudian akan menyiapkan langkah hukum setelah menerima panggilan resmi dari pengadilan.
"Polda Metro Jaya juga siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," ucap dia.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan larangan bepergian ke luar negeri yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Hakim menilai praperadilan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dilimpahkan ke pengadilan. Status Roy Suryo juga telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
Baca Juga: Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak, Hakim Sebut Statusnya Kini Terdakwa
Hakim merujuk Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP dalam pertimbangannya. Ketentuan tersebut dinilai mengatur bahwa praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan perkara pokok jika pelimpahan perkara terjadi ketika proses praperadilan sedang berjalan.
Hakim juga menyoroti pengajuan praperadilan Roy yang dilakukan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy