Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Polemik dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) belum juga mereda. Tersangka dalam perkara tersebut, Roy Suryo, kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan untuk kelima kalinya.
Adapun praperadilan kali ini berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah. Sidang perdana praperadilan jilid V itu dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus mendatang.
Roy membenarkan bahwa permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam praperadilan terbaru ini, kubu Roy Suryo juga memasukkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pihak Termohon.
Baca Juga: Jokowi Tidak Sabar Lawan Roy Suryo di Kasus Ijazah: Kalau Yakin 100% Palsu Ayok...
"Kami tetap mengajukan praperadilan yang kelima dan itu nanti akan mulai disidangkan pada tanggal 31 Agustus tahun 2026 minggu depan," kata Roy kepada wartawan.
Roy menjelaskan, langkah tersebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian yang muncul setelah putusan praperadilan jilid I. Dalam putusan itu, penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam perkara ijazah Jokowi dinyatakan tidak sah.
Ia mengatakan praperadilan kelima tersebut merupakan rangkaian dari proses hukum sebelumnya. Roy menyebut langkah itu dilakukan setelah hakim memberikan arahan mengenai pihak yang perlu dilibatkan dalam permohonan ganti kerugian.
"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama," ujarnya.
"Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga. Praperadilan ketiga diminta Termohonnya ditambahkan, oke kita tambahkan. Jadi kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," lanjut Roy.
Baca Juga: Said Didu: Akhirnya Terbuka Jokowi Tak Rela Serahkan Kekuasaan ke Prabowo
Menurut Roy, pengajuan praperadilan jilid V juga tidak dapat dipisahkan dari putusan praperadilan jilid III yang sebelumnya membahas permohonan ganti kerugian.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Kemenkeu RI belum ditarik sebagai pihak Termohon. Kondisi itulah yang kemudian menjadi dasar kubu Roy untuk kembali mengajukan permohonan dengan memperbaiki komposisi pihak yang digugat.
Dengan memasukkan Kemenkeu sebagai Termohon, kubu Roy Suryo kini kembali meminta agar persoalan ganti kerugian tersebut diperiksa melalui praperadilan. Sidang perdana permohonan kelima ini pun menjadi babak terbaru dalam rangkaian panjang polemik hukum terkait perkara ijazah Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: