Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Usaha Intiland (DILD) Lolos dari Gugatan PKPU Bank Milik Konglo Tahir

        Anak Usaha Intiland (DILD) Lolos dari Gugatan PKPU Bank Milik Konglo Tahir Kredit Foto: PT Intiland Development Tbk (DILD)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anak usaha PT Intiland Development Tbk (DILD), PT Taman Harapan Indah (THI) terbebas dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), bank milik konglomerat Dato Sri Tahir.

        Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan PKPU yang diajukan Bank Mayapada terhadap THI. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 204/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.

        Selain menolak permohonan PKPU, majelis hakim juga menghukum Bank Mayapada untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6,37 juta.

        Manajemen DILD menerima salinan putusan tersebut pada 27 Agustus 2026. Perseroan menyatakan keputusan tersebut tidak memberikan dampak material terhadap operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha DILD.

        Corporate Secretary DILD, Theresia Rustandi mengatakan perseroan tetap yakin THI mampu menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada para kreditur, termasuk Bank Mayapada.

        “Kami meyakini THI mampu menyelesaikan dengan baik dan konstruktif seluruh kewajiban atau utang kepada semua kreditur (termasuk Bank Mayapada) melalui komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk kreditur dan pemangku kepentingan lainnya,” ujar Theresia dalam keterbukaan informasi BEI, seperti dilansir Jumat (28/8/2026).

        Sebelumnya Sempat Digugat Pailit

        Permohonan PKPU ini bukan merupakan perkara pertama antara THI dan Bank Mayapada. 

        Sebelumnya, Bank Mayapada sempat mengajukan permohonan pailit terhadap THI melalui perkara Nomor 32/Pdt.Sus-PAILIT/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut pada 29 Juni 2026.

        Baca Juga: Emiten Hary Tanoe dan Lo Kheng Hong Tertekan, Laba BMTR Turun 41,57%

        Baca Juga: Lo Kheng Hong Kembali Borong Saham Intiland (DILD), Kepemilikan Tembus 771 Juta Lembar

        Setelah itu, Bank Mayapada mengajukan permohonan PKPU terhadap THI. Pengembang tersebut menerima panggilan sidang pada 6 Juli 2026.

        Sejak awal, DILD menyatakan memiliki keyakinan bahwa THI tetap mampu memenuhi seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

        DILD juga sebelumnya mempertanyakan permohonan PKPU tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023. Perseroan menilai ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pengembang apartemen atau rumah susun tidak dapat begitu saja dimohonkan pailit maupun PKPU.

        Dengan ditolaknya permohonan PKPU Bank Mayapada, DILD kini dapat melanjutkan fokus bisnisnya tanpa adanya tekanan dari proses PKPU tersebut. Perseroan juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban THI kepada seluruh kreditur melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: