Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Pejompongan

        Komdigi Tegaskan Tak Minta Takedown Video Pejompongan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak pernah meminta platform digital melakukan takedownterhadap video terkait kasus Pejompongan yang beredar di ruang digital.

        Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video terkait kasus tersebut masih dapat ditemukan dan diakses masyarakat di sejumlah platform.

        “Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat,” ujar Fifi dalam siaran pers, Rabu (2/9/2026).

        Menurut Fifi, keberadaan video tersebut menunjukkan pemerintah tidak melakukan upaya untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa Pejompongan.

        Dia mengatakan penanganan konten di ruang digital tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.

        Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

        Setiap platform memiliki community guideline yang menjadi acuan dalam menentukan konten yang dapat ditayangkan maupun harus ditangani.

        “Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak,” ujar Syafri.

        Menurut Syafri, platform dapat melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang dinilai melanggar pedoman komunitas, termasuk materi yang mengandung kekerasan atau bersifat sadis.

        Namun, dalam kasus Pejompongan, dia menegaskan Komdigi tidak mengajukan permintaan penghapusan terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.

        “Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi,” katanya.

        Dengan demikian, apabila terdapat video yang kemudian hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan masing-masing platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi kontennya.

        “Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan,” tegas Syafri.

        Di sisi lain, Komdigi mendorong masyarakat lebih kritis dalam memilah konten yang ditemukan di media sosial, terutama materi yang mengandung kekerasan.

        Baca Juga: Menkomdigi Larang Sisa Kuota Hangus, Begini Respons XLSMART

        Baca Juga: Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan dan Tak Boleh Hangus

        Baca Juga: Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan

        Syafri mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan konten yang dianggap tidak pantas melalui fitur reportyang tersedia pada masing-masing platform.

        “Masyarakat pun sebenarnya punya hak untuk mengajukan report. Kalau mereka melihat ada suatu konten yang menurut mereka tidak pantas untuk dilihat, mereka bisa melakukan report secara mandiri,” ujarnya.

        Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar mempertimbangkan dampak sebelum melihat maupun menyebarkan konten, khususnya video yang menampilkan kekerasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: