Kredit Foto: Youtube/Basuki Tjahaja Purnama
Wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berduet dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pilpres mendatang menghadapi persoalan serius. Persoalan tersebut datang dari Undang-Undang Pemilu di Indonesia.
Pegiat Media Sosial Yudhistira Ismara menilai aturan pencalonan dalam aturan tersebut menjadi “gunung besar” yang dapat menghalangi sosok terkait masuk dalam bursa capres maupun cawapres.
Baca Juga: Singgung Tuduhan Kudeta Jokowi dan Budi Arie, Mahfud MD: Gak Mungkin Kan Analisis Biasa...
“Dedi Mulyadi katanya akan diduetkan dengan Ahok. Sayangnya, isu ini gak bakal terjadi,” ungkap Yudhistira, dikutip Rabu (2/9/2026).
Pasal 169 huruf P UU Pemilu ia katakan salah satu persoalan yang dinilainya dapat menghambat pencalonan Ahok.
Yudhistira mengaitkan ketentuan tersebut dengan perkara penodaan agama yang pernah menjerat Ahok. Dalam perkara tersebut, ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia diketahui dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Menurut Yudhistira, meskipun hukuman yang dijatuhkan adalah dua tahun, perkara tersebut memiliki ancaman pidana lima tahun. Kondisi itu, menurut interpretasinya, berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pencalonan berdasarkan ketentuan yang ia rujuk.
“Faktanya: Ahok dinyatakan terbukti bersalah atas penodaan agama -> 2 tahun penjara. Ancaman Pasal tsb -> 5 tahun penjara,” jelasnya.
Ia kemudian menilai persoalan tersebut menjadi hambatan karena ketentuan mengenai calon presiden dan wakil presiden memiliki persyaratan khusus bagi seseorang yang pernah dijatuhi pidana.
Yudhistira juga menyinggung adanya pengecualian dalam UU Pemilu. Menurut dia, pengecualian tersebut antara lain berkaitan dengan tindak pidana karena kelalaian maupun alasan politik.
Namun, ia berpendapat perkara yang menjerat Ahok tidak dapat dimasukkan ke dalam pengecualian tersebut.
“Walaupun dipenjara 2 tahun, tapi ancaman pidana yg dikenakan-> 5 tahun-> MENUTUP RUANG PENCALONAN AHOK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengecualian dalam aturan tersebut memiliki ruang yang terbatas.
“UU pemilu memberi pengecualian, tapi terbatas: penjara karna kelalaian, alasan politik,” tegasnya.
Baca Juga: Gerindra: Gaya Prabowo Mirip Donald Trump di Amerika Serikat
Karena itu, Yudhistira melihat persoalan hukum sebagai tantangan utama bagi siapa pun yang membayangkan politikus itu menjadi bagian dari pasangan Dedi Mulyadi pada Pilpres 2029.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: