Kemenperin Soroti Keselamatan Kerja Usai Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei
Kredit Foto: Antara/Seno
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan belasungkawa atas insiden kebakaran yang terjadi di pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kebakaran yang terjadi pada Kamis (3/9) tersebut mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Juru Bicara Kemenperin menyampaikan duka cita kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia mengatakan musibah tersebut menjadi duka bagi seluruh insan industri nasional.
“Kementerian Perindustrian menyampaikan rasa duka cita yang amat mendalam atas berpulangnya tiga pekerja dalam insiden kebakaran di KEK Sei Mangkei,” ujar Juru Bicara Kemenperin di Jakarta, Jumat (4/9).
Kemenperin juga mendoakan agar para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Di tengah penanganan pascakejadian, Kemenperin menaruh perhatian pada aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kawasan industri. Kementerian tersebut berkoordinasi dengan pengelola KEK Sei Mangkei, manajemen perusahaan, Kepolisian, serta instansi terkait di daerah untuk memantau penanganan insiden dan memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh.
Kemenperin juga mengingatkan pengelola kawasan industri dan pelaku usaha manufaktur di seluruh Indonesia untuk memperketat penerapan standar keselamatan kerja.
“Audit keselamatan berkala, kesiapan sarana pemadam internal, serta prosedur mitigasi darurat wajib menjadi prioritas utama demi melindungi nyawa para pekerja industri,” tegasnya.
Menurut Kemenperin, evaluasi keselamatan perlu menjadi bagian penting dalam operasional industri, termasuk memastikan kesiapan fasilitas penanganan kebakaran dan prosedur menghadapi kondisi darurat.
Baca Juga: Penjualan EV Makin Besar, Kemenperin Tak Ingin Indonesia Cuma Jadi Pasar
Baca Juga: Dorong Industri Mamin Makin Efisien, Kemenperin Beri Insentif Mesin hingga 35 Persen
Baca Juga: Kejar Pertumbuhan Industri 5,86%, Kemenperin Minta Tambahan Rp1,72 Triliun
Selain aspek keselamatan, Kemenperin mengingatkan manajemen perusahaan dan mitra kerja untuk memenuhi kewajiban serta hak-hak ketenagakerjaan bagi keluarga korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian juga mendukung proses investigasi yang dilakukan pihak berwenang untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hasil investigasi tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem keselamatan kerja di sektor industri.
Dengan demikian, insiden di KEK Sei Mangkei tidak hanya menjadi perhatian dalam penanganan pascakejadian, tetapi juga menjadi pengingat bagi pelaku industri mengenai pentingnya memastikan aspek keselamatan berjalan seiring dengan aktivitas produksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: