Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi

        OJK: Emiten Wajib Perkuat Keterbukaan Informasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat integritas pasar modal Indonesia melalui peningkatan keterbukaan informasi perusahaan tercatat. Regulator memastikan tidak akan memberikan ruang bagi emiten yang melanggar ketentuan keterbukaan informasi.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, keterbukaan informasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif. Informasi yang disampaikan perusahaan tercatat merupakan bagian dari kepercayaan yang diberikan kepada investor.

        "OJK tidak akan memberi ruang bagi praktik pelanggaran atas keterbukaan informasi," ujar Hasan dalam pembukaan Public Expose Live 2026, Senin (7/9/2026).

        Menurut Hasan, kepercayaan investor yang dibangun selama bertahun-tahun dapat runtuh dalam waktu singkat apabila perusahaan menyampaikan informasi yang menyesatkan atau menutup-nutupi informasi penting.

        Karena itu, perusahaan tercatat yang mengikuti Public Expose Live 2026 diminta memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

        "Perusahaan tercatat harus memandang kewajiban keterbukaan informasi bukan sebagai formalitas administratif semata, melainkan sebagai kontrak kepercayaan dengan publik investor," tegasnya.

        Bagian dari Reformasi Integritas Pasar Modal

        Hasan mengatakan, penguatan keterbukaan informasi merupakan bagian dari rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) sejak awal 2026.

        Sejumlah agenda reformasi tersebut meliputi peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%, penguatan transparansi kepemilikan saham di atas 1%, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran transaksi dan keterbukaan informasi.

        Di sisi lain, OJK terus mendorong pendalaman pasar modal melalui pengembangan sejumlah produk investasi baru, antara lain Pintar Reksadana, ETF Emas, dan IDX Green Equity Designation.

        Baca Juga: OJK Buka Suara soal Perubahan Nama Jasa Raharja Jadi Persero

        Baca Juga: BEI Gembok 2 Saham Ini, Ada yang Cetak ARA hingga 8 Kali

        Baca Juga: BEI Minta Penjelasan soal Penggeledahan KPK, Ini Jawaban ADRO

        Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal yang dijalankan OJK bersifat komprehensif dan berkelanjutan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat fondasi struktural pasar modal Indonesia, bukan sekadar menjadi respons terhadap persoalan jangka pendek.

        "Pasar modal yang credible dan investable hanya dapat terwujud melalui komitmen dan kerja sama yang konsisten," katanya.

        Investor Pasar Modal Tembus 31 Juta

        Public Expose Live 2026 berlangsung selama lima hari, mulai 7 hingga 11 September 2026, dengan melibatkan 45 perusahaan tercatat. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana bagi emiten untuk memaparkan kinerja dan prospek bisnis kepada investor, media, serta masyarakat pasar modal.

        Penyelenggaraan tahun ini juga bertepatan dengan momentum 49 tahun diaktifkannya kembali pasar modal Indonesia.

        Penguatan keterbukaan informasi semakin penting seiring pertumbuhan jumlah investor domestik. Data terbaru yang disampaikan dalam rangkaian Public Expose Live 2026 menunjukkan jumlah investor pasar modal Indonesia telah mencapai lebih dari 31 juta orang.

        Dengan basis investor yang semakin besar, OJK mendorong perusahaan tercatat memanfaatkan Public Expose bukan sekadar untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai sarana membangun hubungan jangka panjang dengan investor.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: