Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BTPN Syariah Siapkan Dana Rp1 Triliun, Buyback Maksimal 10% Saham

        BTPN Syariah Siapkan Dana Rp1 Triliun, Buyback Maksimal 10% Saham Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyiapkan dana hingga Rp1 triliun untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback. Aksi korporasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas saham sekaligus menjaga agar harga saham dapat mencerminkan nilai fundamental perseroan.

        Direktur BTPN Syariah Fachmy Achmad mengatakan, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dari pemegang saham publik maksimal sebesar 10% dari jumlah saham beredar. Adapun dana yang disiapkan untuk pelaksanaan buyback mencapai Rp1 triliun, termasuk biaya yang berkaitan dengan aksi korporasi tersebut.

        "Alokasi biaya untuk pelaksanaan aksi korporasi ini adalah sebesar Rp1 triliun termasuk biaya terkait," kata Fachmy dalam Public Expose di Jakarta, Senin (7/9/2026).

        Rencana buyback tersebut masih harus mendapat persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober 2026.

        Fachmy mengungkapkan, BTPN Syariah sebelumnya juga pernah menyiapkan aksi buyback. Namun, rencana tersebut akhirnya dibatalkan dengan mempertimbangkan kondisi dan volatilitas harga saham di pasar.

        Menurut Fachmy, terdapat perbedaan dalam rencana buyback kali ini, terutama dari sisi periode pelaksanaan. BTPN Syariah akan memiliki waktu yang lebih panjang untuk melakukan pembelian kembali saham sehingga dapat memantau respons pasar dan menyesuaikan pelaksanaan aksi korporasi dengan kondisi yang berkembang.

        "Di kali ini kami melakukannya dengan periode yang lebih panjang, jadi ini akan kita lihat bagaimana reaksi pasar terhadap hal ini," ujar Fachmy.

        Ia menjelaskan, rencana buyback sebelumnya menggunakan ketentuan POJK yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi pasar saat itu. Dalam ketentuan tersebut, perseroan memiliki waktu pelaksanaan buyback selama tiga bulan.

        Baca Juga: BTPN Syariah Optimistis Laba Tumbuh Mid Double Digit pada Akhir 2026

        Baca Juga: DUCK Minta Waktu Tambahan untuk Buyback Saham, Kejar Proses Go Private

        Baca Juga: ERAA Buyback Ratusan Juta Saham di Harga Rp422,64, Ini Total Treasurinya

        Sementara itu, untuk rencana buyback kali ini, BTPN Syariah akan mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023. Ketentuan tersebut memberikan waktu pelaksanaan buyback hingga 12 bulan setelah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

        Dengan demikian, apabila RUPSLB pada 13 Oktober 2026 menyetujui rencana tersebut, BTPN Syariah memiliki waktu hingga Oktober 2027 untuk merealisasikan pembelian kembali saham.

        Fachmy berharap periode pelaksanaan yang lebih panjang dapat memberikan ruang bagi perseroan untuk mengoptimalkan pembelian kembali saham BTPS dengan mempertimbangkan kondisi pasar.

        "Jadi nanti setelah RUPS 13 Oktober 2026 BTPN Syariah punya waktu selama kurang lebih satu tahun atau 12 bulan sampai dengan Oktober 2027 untuk melakukan proses buyback ini," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Merlina Aryanti
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: