UGM Ogah Disalahkan soal Ijazah Jokowi, Arif Wicaksono: Prestise Alumni Bisa Dipalsukan?
Kredit Foto: Istimewa
Pegiat politik, sosial, dan ekonomi Arif Wicaksono menyoroti sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan kampus tidak bisa disalahkan jika ada pihak yang memalsukan ijazah.
Hal itu disampaikan UGM menanggapi tuduhan bahwa ijazah S1 Fakultas Kehutanan milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diduga palsu dan disebut dicetak di sebuah percetakan di kawasan Pasar Pramuka, Jakarta.
Arif menilai UGM seolah ingin “cuci tangan” dari polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
"Berarti prestise “alumni UGM” yang selama ini dijual ke publik juga bisa dipalsukan? Jaga integritas UGM, segera buka salinan ijazah yang ada di UGM supaya isu ini selesai," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (7/9).
Sebelumnya, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro, menganalogikan kasus tersebut dengan kampus ternama di Inggris, Oxford. Menurutnya, jika ada pihak yang memalsukan ijazah dari universitas ternama, hal itu tidak bisa dianggap sebagai kesalahan kampus.
"Sebetulnya sederhana ya cara logika berpikirnya. Sebagai contoh nih, misalnya ada sebuah perguruan tinggi ternama misalnya ya di Inggris atau di Amerika gitu sebutlah Oxford misalnya. Terus kemudian ada seseorang itu yang memalsukan ijazah Oxford. Dan kemudian dipakai oleh dia dan kemudian orang percaya bahwa itu palsu. Itu kan tidak ada hubungannya dengan Oxford. Misalnya ini sebagai pengandaian," jelasnya dalam klarifikasi resmi UGM melalui kanal YouTube kampus pada 22 Agustus 2025, dikutip Sabtu 5/9).
Isu percetakan di Pasar Pramuka muncul dari tudingan sejumlah politisi dan aktivis yang mencurigai adanya pemalsuan dokumen. Kawasan tersebut memang pernah dikenal sebagai pusat jasa pengetikan dan percetakan dokumen, namun klaim bahwa ijazah Jokowi dicetak di sana hanyalah spekulasi politik tanpa bukti hukum yang sah.
Baca Juga: Misteri Sumitro vs Soemitro Pembimbing Skripsi Jokowi Terpecahkan, UGM: Itu Orang yang...
Sementara itu, proses hukum tuduhan ijazah palsu Jokowi saat ini terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru saja membacakan ulang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Sementara itu, pihak terdakwa sempat mengajukan gugatan praperadilan dan eksepsi yang memicu perdebatan mengenai keabsahan bukti digital di persidangan.
Merespons desakan publik agar menunjukkan ijazah asli, Jokowi menegaskan kesiapannya membawa dokumen pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1 UGM langsung di hadapan Majelis Hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: