Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyepakati Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan pada Senin (7/9/2026). Dalam rapat tersebut, Komisi XI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 sebesar Rp49.801.124.984.000.
Berdasarkan program, sebagian besar anggaran Kemenkeu 2027 dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, yakni sebesar Rp45,809 triliun.
Selanjutnya, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh anggaran sebesar Rp3,622 triliun. Kemudian Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp267,584 miliar.
Sementara itu, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi mendapatkan alokasi Rp78,859 miliar, sedangkan Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp23,785 miliar.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI dan Kemenkeu juga menyepakati bahwa pagu anggaran tersebut akan diefisienkan dengan mempertimbangkan output, outcome, dan impact yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsi Kemenkeu.
Efisiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Selain itu, Kemenkeu diwajibkan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan sepanjang 2027. Laporan tersebut akan memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran.
Pelaporan juga akan menunjukkan keterkaitan antara sasaran, program, kegiatan, output, outcome, impact, fiskal dan ekonomi, serta penerima manfaat dengan sumber daya anggaran yang digunakan.
Hasil pelaporan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas dan efisiensi kinerja Kemenkeu. Komisi XI DPR RI melalui rapat kerja bersama Menteri Keuangan juga dapat memberikan rekomendasi perbaikan terkait perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran berdasarkan hasil evaluasi tersebut.
Dengan mekanisme tersebut, belanja Kemenkeu pada 2027 diharapkan semakin efektif, efisien, tepat sasaran, serta berorientasi pada hasil dan manfaat.
Menanggapi persetujuan tersebut, Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas pembahasan RKA Kemenkeu yang berlangsung secara konstruktif.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ungkap Purbaya dikutip pada Selasa (8/9/2026).
Purbaya mengatakan berbagai masukan, pandangan, dan rekomendasi dari Komisi XI DPR RI menjadi kontribusi penting bagi Kemenkeu untuk meningkatkan kualitas rencana kerja ke depan.
Baca Juga: Purbaya Ajukan Rp49,8 Triliun untuk Program Prioritas dan Reformasi Pajak
Baca Juga: Purbaya Ungkap Sumber Dana Bayar Utang Kereta Cepat: Tak Perlu Investor Baru
Ia menambahkan, seluruh hasil pembahasan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat, termasuk berbagai pertanyaan dan pendalaman yang disampaikan anggota Komisi XI DPR RI, telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kemenkeu.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkeu akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan serta batas waktu yang telah ditetapkan.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan,” pungkas Purbaya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aryo Hadi Wibowo
Editor: Dwi Aditya Putra