Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Saldo UMKM Ditahan, Bos Tokopedia dan TikTok Shop Bantah Tahan Saldo Rp3 Triliun: 'Ada Fraud Rp16,7 Miliar'

        Polemik Saldo UMKM Ditahan, Bos Tokopedia dan TikTok Shop Bantah Tahan Saldo Rp3 Triliun: 'Ada Fraud Rp16,7 Miliar' Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Manajemen Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akhirnya angkat bicara merespons aduan sekelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait isu penahanan saldo penjual (seller).

        Klarifikasi resmi ini disampaikan langsung di hadapan Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

        Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, perwakilan pelaku UMKM mengadu ke Komisi VII bahwa platform e-commerce tersebut diduga menahan dana milik sekitar 500 penjual dengan nilai fantastis yang diklaim mencapai Rp3 triliun. Namun, data tersebut dibantah tegas oleh pihak platform.

        Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, memastikan pihaknya telah menelusuri aduan tersebut secara menyeluruh. Berdasarkan hasil investigasi internal, jumlah penjual maupun nilai dana yang ditangguhkan jauh lebih kecil dari yang dituduhkan.

        "Kami telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan dana total sekitar Rp24 miliar. Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud (kecurangan). Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya," ungkap Stephanie usai rapat.

        Lebih lanjut, Stephanie menegaskan bahwa penangguhan dana tersebut tidak dilakukan secara sewenang-wenang. Langkah itu bersifat sementara dan merupakan prosedur standar untuk melindungi ekosistem lokapasar (marketplace) agar tetap aman bagi seluruh pembeli dan penjual yang jujur.

        Untuk memperjelas proses penanganan masalah ini, pihak Tokopedia dan TikTok Shop memaparkan tiga poin mekanisme penangguhan:

        1. Investigasi 90+90 Hari: Penangguhan dana hanya diberlakukan selama masa investigasi berlangsung, yakni maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang 90 hari apabila diperlukan pendalaman.
        2. Hak Banding untuk Seller: Platform tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi para penjual untuk mengajukan banding disertai bukti yang sah.
        3. Jaminan Pencairan Dana: Apabila hasil investigasi dan banding membuktikan bahwa penjual tidak melakukan fraud, platform menjamin dana tersebut akan segera dicairkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: