Likuidasi Jiwasraya dan Nasib Dana Pensiun: Hak Pekerja Tak Boleh Hilang
Kredit Foto: Istimewa
Restrukturisasi dan likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyisakan persoalan yang belum sepenuhnya terang bagi pekerja dan mantan pekerjanya, yakni kepastian atas dana pensiun yang selama bertahun-tahun dibangun dari iuran dan sebagian penghasilan mereka.
Persoalan ini semakin mengemuka setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya efektif 16 Januari 2025 serta menunjuk likuidator untuk melakukan proses pemberesan.
Namun, pembubaran dana pensiun tidak serta-merta menghapus hak para pesertanya. Secara hukum, likuidasi justru menjadi mekanisme untuk menghitung aset, kewajiban, dan memastikan penyelesaian hak seluruh peserta.
Praktisi hukum BP Lawyers Counselors at Law, Bimo Prasetio, mengatakan persoalan utama yang harus dijawab bukan sekadar apakah dana pensiun mantan pekerja Jiwasraya masih tersedia.
“Pertanyaan yang harus dijawab adalah berapa hak masing-masing peserta, berapa aset DPPK yang tersedia, berapa kewajiban Jiwasraya terhadap DPPK, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terdapat kekurangan dana,” ujarnya.
Menurut Bimo, persoalan dana pensiun Jiwasraya perlu dilihat dengan memisahkan tiga subjek hukum, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tengah menjalani proses likuidasi, DPPK Jiwasraya sebagai badan hukum penyelenggara program pensiun, serta IFG Life sebagai perusahaan yang menerima pengalihan portofolio polis Jiwasraya dalam proses restrukturisasi.
Pemisahan tersebut menjadi penting karena DPPK merupakan badan hukum tersendiri dengan kekayaan yang tidak serta-merta menjadi bagian dari aset perusahaan pendirinya.
“Meskipun DPPK didirikan oleh pemberi kerja, badan hukum dan kekayaannya tidak identik dengan badan hukum dan kekayaan perusahaan pendirinya,” kata Bimo.
Dengan demikian, aset DPPK pada prinsipnya diperuntukkan untuk menyelesaikan kewajiban kepada peserta dan pihak yang berhak, bukan otomatis menjadi aset Jiwasraya yang dapat digunakan untuk membayar kreditur perusahaan.
Posisi mantan pekerja pun tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kelompok kreditur yang memperebutkan sisa aset Jiwasraya. Mereka memiliki hubungan hukum tersendiri sebagai peserta dana pensiun yang haknya harus dihitung dan diselesaikan melalui mekanisme likuidasi.
Salah satu persoalan yang perlu dibuka secara transparan adalah adanya tagihan DPPK Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp302,26 miliar. Dalam daftar tagihan kreditur yang diakui Tim Likuidasi Jiwasraya, DPPK tercatat memiliki tagihan senilai Rp302.259.379.821.
Menurut Bimo, angka tersebut justru dapat menjadi salah satu titik penting dalam perjuangan hukum mantan pekerja.
“Pengakuan tagihan tersebut menunjukkan adanya hubungan piutang antara DPPK Jiwasraya dan PT Asuransi Jiwasraya. Yang harus dibuka sekarang adalah dari mana angka tersebut berasal dan sejauh mana piutang itu dapat dipulihkan,” ujarnya.
Transparansi diperlukan untuk mengetahui apakah tagihan tersebut berasal dari tunggakan iuran pemberi kerja, kekurangan pendanaan, transaksi tertentu, penempatan aset, atau gabungan sejumlah kewajiban.
Selain itu, perlu dihitung sejauh mana pemulihan piutang tersebut dapat memengaruhi kemampuan DPPK dalam memenuhi kewajibannya kepada para peserta.
Bimo menilai perdebatan mengenai dana pensiun tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan emosional mengenai ke mana uang hasil potongan gaji pekerja selama ini. Persoalan tersebut harus diterjemahkan menjadi perhitungan hukum dan finansial yang terukur.
Di antaranya, berapa total kewajiban DPPK kepada seluruh peserta, berapa aset bersih yang tersedia, berapa piutang yang masih dapat ditagih, serta berapa kekurangan pendanaan yang harus diselesaikan.
Hal lain yang juga perlu diluruskan adalah anggapan bahwa manfaat pensiun yang diterima peserta selalu sama persis dengan total potongan gaji selama masa kerja.
Besaran hak peserta bergantung pada jenis program pensiun dan peraturan dana pensiun yang berlaku. Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP), perhitungan manfaat memiliki formula tersendiri. Sementara pada Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), hak peserta berkaitan dengan akumulasi dana dan hasil pengembangannya.
Karena itu, setiap peserta harus memiliki perhitungan individual berdasarkan riwayat kepesertaan, masa kerja, dasar penghasilan pensiun, iuran pekerja, kontribusi pemberi kerja, hasil pengembangan dana, manfaat yang telah diterima, serta valuasi aktuaria.
Persoalan menjadi lebih serius apabila ditemukan adanya potongan gaji pekerja yang tidak pernah disetorkan kepada DPPK. Kondisi tersebut berbeda dengan situasi ketika dana telah masuk ke dalam pengelolaan dana pensiun tetapi nilainya mengalami penurunan atau aset yang tersedia tidak mencukupi.
“Apabila dana dipotong dari penghasilan pekerja tetapi tidak pernah disetorkan, maka terdapat persoalan iuran terutang pemberi kerja. Karena itu, audit terhadap riwayat pemotongan dan penyetoran iuran menjadi hal yang tidak boleh dilewatkan,” kata Bimo.
Ia menambahkan, likuidasi DPPK Jiwasraya tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya hak pensiun para peserta. Proses tersebut justru diperlukan untuk menghitung dan menuntaskan seluruh kewajiban.
Dalam proses itu, laporan keuangan pembubaran yang telah diaudit dan laporan aktuaris menjadi dua dokumen krusial. Khusus untuk program pensiun manfaat pasti, laporan aktuaris diperlukan untuk mengetahui besaran kewajiban kepada masing-masing peserta dan tingkat kecukupan pendanaan.
Regulasi juga memberikan kedudukan khusus kepada peserta dana pensiun. Dalam proses likuidasi, hak peserta dan pihak yang berhak memiliki posisi prioritas dalam pembagian aset dana pensiun, dengan pengecualian terhadap kewajiban kepada negara.
Karena itu, Bimo mengingatkan agar mantan pekerja tidak terburu-buru mengarahkan seluruh tuntutan kepada satu pihak, termasuk IFG Life. Pengalihan portofolio polis Jiwasraya kepada IFG Life dan proses likuidasi DPPK Jiwasraya merupakan dua konstruksi hukum yang berbeda.
“Tanpa mengetahui secara lengkap cakupan Transfer Agreement atau Portfolio Transfer Agreement serta persetujuan regulator atas transaksi tersebut, terlalu dini untuk menyatakan IFG Life sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung,” ujarnya.
Menurut dia, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka seluruh data dan informasi terkait kondisi DPPK. Para peserta perlu meminta transparansi mengenai peraturan dana pensiun, laporan keuangan yang telah diaudit, laporan aktuaris, daftar aset, total kewajiban kepada peserta, posisi defisit pendanaan, hingga rincian tagihan Rp302,26 miliar kepada Jiwasraya.
Setelah itu, perlu dilakukan rekonsiliasi data setiap peserta untuk mengetahui secara individual besaran hak yang dimiliki. Baru setelah seluruh angka diketahui, dapat ditentukan pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas setiap kewajiban dan kekurangan pendanaan.
“Jangan langsung menggugat tanpa mengetahui angkanya. Tetapkan hak setiap peserta, buka seluruh aset DPPK, hitung funding gap, kejar piutang Rp302,26 miliar, dan identifikasi iuran yang belum disetorkan. Setelah itu baru dapat ditentukan siapa yang secara hukum harus bertanggung jawab,” tegas Bimo.
Pada akhirnya, kata dia, kunci penyelesaian persoalan dana pensiun mantan pekerja Jiwasraya adalah transparansi. Likuidasi tidak boleh menjadi ruang tertutup ketika peserta hanya diminta menunggu tanpa mengetahui besaran hak, kondisi aset, maupun kepastian pembayaran yang akan diterima.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: