Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tuduhan Ijazah Palsu Sangat Lemah, Guru Besar UGM Klaim Jokowi Pernah...

        Tuduhan Ijazah Palsu Sangat Lemah, Guru Besar UGM Klaim Jokowi Pernah... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persoalan mengenai dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) kembali berhadapan dengan persoalan pembuktian. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai tuduhan semacam itu tidak cukup hanya dibangun berdasarkan dugaan atau kemiripan yang ditemukan pada dokumen.

        Menurut Marcus, pihak yang menuduh perlu menjelaskan terlebih dahulu konstruksi perbuatan yang dimaksud. Dalam hukum pidana, terdapat perbedaan antara membuat dokumen palsu dengan memalsukan dokumen yang sebelumnya memang sudah ada.

        “Dua-duanya adalah kejahatan dan ada ancaman pidana. Ini tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ucap dia dikutip dari laman resmi UGM, Senin (7/9/2026).

        Baca Juga: Terungkap Ijazah Jokowi Beda Sendiri? Pimpinan UGM Bereaksi

        Ia menjelaskan, membuat palsu berarti dokumen asli sebelumnya tidak pernah ada. Dalam konteks ijazah, seseorang membuat sebuah dokumen seolah-olah benar-benar diterbitkan dan asli, padahal dokumen tersebut tidak pernah ada sebelumnya.

        “Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada, namun pelaku membuat surat atau akta, dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli, padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” ujarnya.

        Berbeda dengan membuat palsu, memalsukan berkaitan dengan dokumen yang memang pernah ada. Dokumen tersebut kemudian dibuat kembali atau mengalami perubahan sehingga tampak seperti dokumen asli.

        Karena itu, Marcus menilai tuduhan terhadap Jokowi dan UGM semestinya dibuktikan dengan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan data akademik perlu menjadi bagian dari penilaian sebelum sebuah kesimpulan ditarik.

        Baca Juga: Rocky Gerung ke Menterinya Prabowo: Di Sini Saya yang Kuasa

        Dalam catatan akademik yang disebut Marcus, Jokowi tercatat sebagai mahasiswa, menjalani proses akademik, mengikuti ujian hingga yudisium. Selain itu, terdapat catatan mengenai wisuda serta berita acara yang mendokumentasikan peristiwa tersebut.

        “Yang bersangkutan (Jokowi) pernah wisuda dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut. Maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” kata Marcus. 

        Rangkaian dokumen tersebut, menurut Marcus, menjadi penting karena menunjukkan adanya jejak administratif dan akademik yang tidak berdiri hanya pada satu lembar ijazah. Karena itu, persoalan keaslian dokumen tidak seharusnya diputuskan hanya berdasarkan satu karakteristik.

        Salah satu yang turut dipersoalkan adalah penggunaan jenis huruf pada skripsi dan ijazah Jokowi yang disebut memiliki kemiripan dengan Times New Roman. Marcus menilai temuan semacam itu perlu diuji menggunakan metode pembanding.

        Dokumen milik Jokowi, menurut dia, semestinya dibandingkan dengan skripsi maupun ijazah mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM lainnya yang dibuat pada periode yang sama atau periode sebelumnya. Dengan cara tersebut, kemiripan karakteristik dokumen bisa dilihat dalam konteks yang lebih luas.

        “Apakah kemudian yang memiliki kemiripan lalu dianggap palsu semua? Itu kesimpulan bukan seorang akademisi,” ujar Marcus.

        Marcus juga menanggapi munculnya dugaan bahwa UGM memberikan perlindungan khusus kepada Jokowi. Ia menganggap tuduhan semacam itu tidak seharusnya dilontarkan tanpa dasar yang jelas.

        "Jika kemudian ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan Joko Widodo, itu sangat salah dan gegabah,” imbuh Marcus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: