Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Gulung Sindikat Live Streaming Pornografi di TikTok yang Keruk Cuan Ratusan Ribu per Sesi

        Bareskrim Gulung Sindikat Live Streaming Pornografi di TikTok yang Keruk Cuan Ratusan Ribu per Sesi Kredit Foto: Mabes Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar dua jaringan live streaming bermuatan pornografi komersial melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juni 2026, polisi menangkap enam tersangka dari dua jaringan berbeda yang memonetisasi siaran melalui donasi, gift, dan pembelian akses tayangan.

        Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan kedua jaringan menggunakan modus serupa, yakni memanfaatkan fitur siaran langsung di TikTok untuk menarik penonton sebelum mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar.

        “Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial untuk menarik penonton, kemudian mengarahkan mereka ke aplikasi Tevi untuk mendapatkan tayangan yang lebih vulgar,” ujar Adex, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

        Dalam perkara pertama, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur. Jaringan tersebut memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) di TikTok untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.

        RA berperan sebagai talent, sedangkan RY menjadi host. Keduanya melakukan siaran langsung dengan skenario tertentu untuk meningkatkan interaksi. Setelah jumlah interaksi mencapai target, penonton diarahkan berpindah ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan siaran lanjutan.

        “RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton, dengan nilai sekitar Rp5.000,” kata Adex.

        Selain dari pembelian Star, jaringan tersebut menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari setiap sesi siaran, pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.

        Pada siaran lanjutan di Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit dengan bantuan MK.

        Sementara itu, perkara kedua melibatkan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) yang ditangkap di wilayah Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

        Dalam jaringan ini, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift setelah talent melakukan aksi asusila. Target donasi ditetapkan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

        “Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu,” jelas Adex.

        Baca Juga: Asuransi Bintang Laporkan Enam Orang ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penggelapan Dana

        Baca Juga: Bareskrim Bongkar TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijadikan ART

        Baca Juga: Bareskrim Buru Beneficiary Owner di Balik Sindikat Penyelundupan Emas

        Setelah target donasi tercapai, siaran dipindahkan ke aplikasi Tevi. Menurut polisi, platform tersebut dipilih karena dinilai memiliki sistem pemblokiran otomatis (banned) yang lebih longgar sehingga pelaku dapat melakukan siaran asusila secara lebih leluasa.

        Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi.

        Bareskrim Polri menyatakan akan terus menindak penyalahgunaan ruang digital yang digunakan untuk kegiatan pornografi bermotif komersial.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: