Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi...

        Jadi Syarat Wapres, Suket Gibran Dipreteli Advokat: Bukan Berpendidikan, Tapi... Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini menjadi sorotan publik.

        Advokat Subhan Palal mengungkapkan kejanggalan Suket yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019 itu.

        Dalam Suket tersebut, Gibran hanya dinilai memiliki pengetahuan setara tamatan SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan, bukan dinyatakan berpendidikan formal.

        "Dan suket ini bunyinya bukan berpendidikan, tapi apa? Yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan. Bukan telah menyelenggarakan pendidikan, tapi dinilai berpengetahuan," ungkap Subhan dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (9/9).

        Ia mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut.

        "Bagaimana bisa ada keterangan begini? Ya, itu jauh (dari UU Pemilu)" imbuhnya.

        Dalam Pasal 169 huruf R UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat pendidikan calon wakil presiden minimal adalah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Penjelasan sekolah sederajat mencakup SMLB, Pondok Pesantren Salafi, Sekolah Menengah Teologia Kristen, dan Sekolah Seminari.

        Menurut Subhan, lulusan SLTA luar negeri tidak diakui dalam UU tersebut. Terlebih, Suket milik Gibran dianggap tidak sesuai format.

        "Iya. Penyetaraan itu bukan begini bunyinya. Dia berupa keputusan menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya. Ini enggak ada. Ini hanya keterangan. Dan keterangan ini tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu," tandasnya.

        Sebagai informasi, Suket Penyetaraan Ijazah Luar Negeri milik Gibran telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini menyasar Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.DI/KS/2019 yang diterbitkan oleh Kemendikbud pada 2019.

        Baca Juga: '‘Final Itu!’ Advokat Tegaskan Gibran Gugur Syarat Wapres

        Dokumen tersebut menyatakan bahwa riwayat studi Gibran di Grade 12 UTS Insearch (Sydney, Australia) disetarakan dengan jenjang SMK Peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

        Penggugat menilai dokumen asli yang menjadi dasar penyetaraan tidak transparan dan dianggap cacat hukum. Kritikus seperti Roy Suryo juga mempermasalahkan mengapa bentuknya berupa Surat Keterangan, bukan Surat Keputusan resmi penyetaraan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: