Kredit Foto: Aryo Hadi Wibowo
Pemerintah menetapkan empat bank pelat merah atau himpunan bank milik negara (Himbara) untuk menjalankan pemungutan pajak transaksi digital luar negeri.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) akan mulai efektif pada Kamis (10/9/2026) besok.
"Kita sudah tes berapa puluh bank. Bank himbara akan segera mulai jalan. Nanti diimplementasikan ke bank-bank lain secara bertahap,” kata Purbaya, saat taklimat media, dikutip Rabu (9/9/2026).
Purbaya menjelaskan empat bank himbara ini telah menjalani sandboxing atau pengetesan. Hasilnya, mereka mampu menjalankan SPP-TDLN yang dibuat pemerintah.
“Sudah mulai dipungut. Itu kan sudah lama. Sudah kita training sistemnya segala macam,” kata dia.
Baca Juga: Dari Inflasi Hingga Insentif Pajak, Ini 6 Output Kegiatan Prioritas DJSEF pada 2027
Purbaya optimistis pendapatan dihasilkan dari pungutan pajak digital luar negeri tersebut bakal besar meski tidak disebutkan berapa potensi nilainya.
“Saya enggak tahu potensinya. Kalau janji vendornya sih gede,” ucap dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra