Kredit Foto: KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terus berlanjut. Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengungkap sejumlah pihak yang disebut turut menerima aliran uang justru masih bekerja di Kementerian Agama (Kemenag).
Mellisa mengatakan pihak-pihak tersebut hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Menurut Mellisa, persoalan tersebut menjadi sorotan karena para saksi yang ia maksud disebut dapat membeli berbagai aset bernilai fantastis. Mulai dari saham hingga Rp5 miliar, rumah, mobil mewah, berlian, hingga tas.
Namun, Mellisa mempertanyakan belum adanya status tersangka terhadap pihak-pihak tersebut. Bahkan, ia menyebut terdapat saksi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap bekerja di Kemenag.
Baca Juga: PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
"Ada yang ASN yang sampai hari ini masih bekerja. Mereka infokan pada saat pemeriksaan mereka juga sudah disita, tapi sampai detik ini tidak ada konsekuensi apa pun terhadap orang-orang ini," kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat belum lama ini.
Tak hanya soal status para saksi, Mellisa juga menyoroti sosok yang disebut sebagai “bos” dalam aliran dana kuota haji. Dalam persidangan, sejumlah saksi disebut sempat mengarah kepada Yaqut ketika ditanya mengenai sosok tersebut.
Namun, menurut Mellisa, keterangan para saksi justru menunjukkan hal berbeda setelah ditelusuri lebih jauh. Ia pun menegaskan tidak ada aliran dana yang diterima kliennya dalam perkara tersebut.
"Seluruh aliran-aliran yang mereka mungkin ya, mereka menyebutkan, 'bos itu siapa?'. 'Oh, bos itu Yaqut.' Itu begitu kita kejar, ternyata nggak, ya. Jadi, tidak ada satu pun aliran kepada Gus Yaqut terkait dengan kasus ini," ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo: Semua Institusi Dunia Ramal Indonesia Jadi Ekonomi Terbesar ke-4 di 2050
"Bahkan, hakim hari ini juga sudah ikut menggali kepada saksi-saksi yang tadi dihadirkan, kok bisa mereka ini dengan nyamannya ya, tanpa ada pemeriksaan lebih lanjut dan sampai hari ini masih bekerja di Kementerian Agama," lanjut Mellisa.
Dari rangkaian persoalan tersebut, Mellisa menilai ada dugaan tebang pilih dan disparitas dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terseret kasus kuota haji tambahan.
Ia juga menyoroti keterangan saksi Ridwan Kurniawan yang sebelumnya menyatakan adanya aliran uang kepada Yaqut. Menurut Mellisa, Ridwan kemudian mengklarifikasi sekaligus mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai aliran uang tersebut.
"Satu-satunya yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut itu yang tadi hadir, Ridwan Kurniawan. Nah, saksi ini sudah mencabut keterangan yang menyebutkan bahwa ada aliran kepada Gus Yaqut sebanyak US$271.500. Itu sudah dinyatakan tidak ada aliran itu, ya," ucap Mellisa.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 sendiri diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Dalam perkara tersebut, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: