Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan

        Kejagung Periksa Komisaris Inhutani V dalam Kasus Dugaan Korupsi Kawasan Hutan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

        Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis (10/9/2026). Penyidikan perkara tersebut kini telah diambil alih oleh JAM PIDSUS dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

        Saksi yang diperiksa berinisial TF, yang menjabat sebagai Dewan Komisaris Inhutani V periode 2012–2020.

        “Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” ujar Anang dalam keterangannya.

        Perkara dugaan korupsi tersebut sebelumnya ditangani Kejati Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 5 Januari 2026.

        Dalam perkembangannya, penyidik Kejati Lampung telah memeriksa 59 saksi. Rinciannya, delapan orang dari PT Inhutani V, 13 orang dari PT PSMI, 14 orang dari pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.

        Selain itu, penyidik telah memeriksa tiga orang ahli dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Lampung maupun di luar Lampung, termasuk DKI Jakarta dan Jawa Barat.

        Dalam proses penyidikan, PT PSMI juga telah mengirimkan surat kepada Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum.

        Baca Juga: Kejagung Pamerkan Uang Rp1 Triliun dari Hasil Sitaan Kasus Pemanfaatan Kawasan Hutan PSMI

        Baca Juga: Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi MBG, Mulai Penjual Ompreng hingga Direksi Perusahaan Swasta

        Pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

        Pada awal September 2026, penanganan perkara tersebut resmi diambil alih penyidik JAM PIDSUS.

        Pengambilalihan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: