Kredit Foto: Sahril Ramadana
Permohonan baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mempersoalkan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 melalui Integrity Law Firm. Sejumlah pihak tercatat sebagai pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, H. M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Perkara itu diberi tajuk "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang Tidak Memenuhi Syarat Pendidikan Calon Wakil Presiden yang Baru Diketahui Setelah Pelantikan".
Dalam permohonannya, para pemohon membangun argumentasi bahwa persoalan Gibran tidak dapat disamakan dengan proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Mereka membedakan antara removal from office melalui mekanisme impeachment dengan disqualification karena calon dinilai sejak awal tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Denny Indrayana menjelaskan apabila seorang calon ternyata tidak memenuhi syarat sejak proses pencalonan, persoalannya bukan karena yang bersangkutan kemudian kehilangan syarat sebagai pejabat, melainkan dianggap tidak pernah memenuhi syarat untuk menjadi calon sejak awal.
Atas dasar itu, mereka meminta MK menjawab persoalan konstitusional mengenai mekanisme hukum apabila Presiden atau Wakil Presiden diketahui tidak memenuhi syarat pencalonan setelah pemilu dan pelantikan berlangsung.
Dalil soal Syarat Pendidikan Gibran
Salah satu bagian penting dalam permohonan berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon tidak hanya mempersoalkan aspek administratif, tetapi juga mendalilkan adanya indikasi yang mereka sebut sebagai “manipulatif”.
Mereka menyoroti perubahan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya Pasal 18 ayat (3), yang menurut mereka memberikan pengecualian mengenai bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Selain itu, para pemohon mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang disebut terbit dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019.
Menurut permohonan, dokumen kelulusan yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut belum diperlihatkan hingga permohonan diajukan.
Para pemohon bahkan menyebut indikasi yang mereka persoalkan sebagai kemungkinan upaya “TST—Terstruktur, Sistematis, dan Terencana”.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan dalil dan klaim yang diajukan para pemohon. Sampai tahap ini, tuduhan mengenai manipulasi atau cacat hukum pencalonan tersebut belum menjadi kesimpulan maupun putusan MK.
Pelantikan Dinilai Tak Menghapus Persoalan
Para pemohon juga menolak anggapan bahwa pelantikan otomatis mengakhiri persoalan mengenai kelayakan pencalonan.
Dalam permohonan, mereka mencantumkan sejumlah contoh dari negara lain, antara lain Vanuatu, Kosovo, Sierra Leone, Nigeria, Malawi, dan Filipina. Contoh tersebut digunakan untuk mendukung argumentasi bahwa persoalan kelayakan pencalonan dapat tetap dipersoalkan meskipun proses pemilu telah selesai atau kandidat telah dilantik.
Para pemohon juga mengutip asas ex injuria jus non oritur yang pada intinya menyatakan bahwa hak tidak dapat lahir dari pelanggaran hukum.
Dengan argumentasi tersebut, mereka menilai pelantikan tidak seharusnya menjadi penghalang untuk menguji kembali keabsahan pencalonan apabila ditemukan persoalan mendasar yang terjadi sejak proses pendaftaran.
Klaim Tempuh Sejumlah Jalur Hukum
Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan telah menempuh sejumlah jalur untuk mencari kejelasan mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran.
Jalur yang disebut antara lain peradilan tata usaha negara, peradilan umum, Komisi Informasi Pusat, hingga surat kepada DPR dan sejumlah sekolah tempat Gibran disebut pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia.
Karena langkah-langkah tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang diharapkan, para pemohon menempatkan MK sebagai “court of last resort” untuk memperoleh penyelesaian konstitusional.
Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.
Selain itu, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden cacat hukum sejak semula serta membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan dan hasil Pilpres 2024.
Permintaan paling signifikan adalah agar MK membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Bukan Sekadar Persoalan Ijazah
Para pemohon menegaskan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya ijazah sekolah menengah atas atau dokumen yang setara.
Mereka memosisikan perkara tersebut sebagai pengujian terhadap prinsip negara hukum, konstitusi, demokrasi, serta legitimasi pejabat yang telah terpilih dan dilantik.
Dengan demikian, salah satu persoalan utama yang kini diminta dijawab MK adalah apakah dugaan ketidakabsahan syarat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pelantikan masih dapat menjadi dasar untuk membatalkan legitimasi seorang Wakil Presiden.
Permohonan ini juga berpotensi menguji batas antara prinsip finalitas hasil Pemilu 2024 dan kewenangan MK dalam menangani persoalan yang diklaim berkaitan dengan syarat pencalonan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat