Jelang Wajib Halal Oktober 2026, MUI Nilai Pemastian Produk Halal Impor Justru Lindungi Pelaku Usaha
Kredit Foto: Istimewa
Kepastian standar halal sejak produk masih berada di negara asal dinilai dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha yang memasok barang ke Indonesia. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai aturan pemastian produk halal impor yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat mencegah produk yang tidak memenuhi standar halal Indonesia terlanjur masuk dan menumpuk di pasar domestik.
Wakil Ketua MUI Muhammad Cholil Nafis mengatakan, pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 merupakan bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Menurut dia, perlindungan tersebut penting karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
“Wajib Halal Oktober 2026 adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat. Umat muslim yang mayoritas di Indonesia adalah 88 persen dari 286 juta penduduk, itu perlu dilindungi oleh negara,” ujar Cholil Nafis saat diwawancarai media di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Cholil, perlindungan tersebut salah satunya dilakukan melalui aspek konsumsi. Hal ini karena konsumsi berkaitan dengan pangan, bahan baku, hingga produk yang menggunakan teknologi seperti rekayasa genetik.
“Di antara cara melindungi adalah dengan konsumsinya, karena sebenarnya dari konsumsi itu menjadi dasar. Setelah konsumsi itu kan pada pangan, lalu berkenaan dengan bahan baku dan rekayasa genetik. Nah, ini bentuk dari perhatian negara terhadap masyarakatnya,” jelasnya.
Cholil menegaskan, kewajiban halal tidak hanya ditujukan kepada kelompok atau segmen masyarakat tertentu. Ketentuan tersebut merupakan amanat undang-undang yang berlaku secara nasional sehingga pelaksanaannya perlu didukung.
“Karena ini sudah undang-undang, tidak hanya berlaku kepada segmentasi kelompok tertentu, maka berlaku untuk seluruh Indonesia. Di sinilah kita bersyukur untuk pelaksanaannya. Kita perlu mendukungnya,” katanya.
Terkait kebijakan BPJPH melalui Peraturan Badan Nomor 4 mengenai pemastian produk halal, Cholil menilai pemeriksaan terhadap produk yang akan dikirim ke Indonesia dari negara asal merupakan langkah penting.
Dia memahami penerapan pemeriksaan di negara asal memiliki tantangan. Namun, mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian kepada eksportir dan importir sebelum produk dikirim ke Indonesia.
“Ya, saya pikir sangat penting itu. Meskipun itu agak sulit dilakukan, karena setiap mereka mau melakukan ekspor atau impor ke Indonesia, mereka ekspor ke kita, maka dipastikan sudah sesuai dengan ketentuan di Indonesia,” tuturnya.
Cholil mengatakan, perbedaan standar antara Indonesia dan negara asal produk dapat menjadi persoalan apabila tidak dipastikan sejak awal. Karena itu, produsen dan pemasok dari luar negeri perlu memahami serta memenuhi standar halal yang berlaku di Indonesia.
Menurut dia, pemastian dari negara asal juga berpotensi menguntungkan pelaku usaha. Produk yang tidak memenuhi persyaratan halal dapat diketahui sebelum dikirim sehingga eksportir tidak menanggung kerugian apabila barang sudah tiba di Indonesia tetapi kemudian tidak lolos persyaratan.
“Dan mudahnya lagi kalau dari luar, mungkin lebih murahnya meskipun agak dipersulit sehingga barang tidak terlanjur numpuk di Indonesia. Kalau ternyata sampai Indonesia tidak lolos di sertifikasi halal, itu kan menjadi beban. Beban bagi mereka pemasok dan beban di kita,” katanya.
Atas dasar itu, Cholil mendorong perusahaan yang memperoleh izin melakukan ekspor ke Indonesia memastikan produknya telah memenuhi standar halal yang ditetapkan Indonesia.
“Oleh karena itu, mungkin dipastikan pihak Bea Cukai di sana dan di perusahaannya juga, mereka yang mendapatkan izin melakukan ekspor ke Indonesia maka dia harus sudah bersertifikat halal dengan standar-standar Indonesia,” ujar Cholil.
Dia juga menilai kebijakan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai hambatan terhadap arus barang masuk ke Indonesia. Menurut Cholil, perdagangan tetap dapat berjalan selama produsen dan eksportir memiliki komitmen untuk mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
“Saya pikir tidak, kalau mereka punya tekad juga nggak. Yang parah dan bermasalah kalau orang tidak mau mengikuti standar kita,” tegasnya.
Baca Juga: BPJPH Terbitkan Aturan Baru, Produk Impor Wajib Penuhi Kepastian Halal
Cholil mengingatkan potensi persoalan apabila pelaku usaha memilih menghindari ketentuan, termasuk melalui penyelundupan atau pemalsuan informasi terkait produk.
“Sehingga mereka melakukan penyelundupan, mungkin mereka melakukan kebohongan dan seterusnya. Nah, ini harus diantisipasi karena ini untuk melindungi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Dengan demikian, MUI memandang pemastian halal terhadap produk impor bukan hanya berkaitan dengan perlindungan masyarakat, tetapi juga dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Pemastian sejak negara asal dinilai dapat mencegah produk yang tidak sesuai standar halal Indonesia dikirim dan kemudian menghadapi persoalan ketika telah tiba di dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: