Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bela Iran, Rusia dan China 'Adu Mulut' dengan Barat Soal Nuklir di PBB

        Bela Iran, Rusia dan China 'Adu Mulut' dengan Barat Soal Nuklir di PBB Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perdebatan mengenai keabsahan hukum sanksi internasional terhadap Iran kembali memanas di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Rusia dan China mempertanyakan dasar hukum pengaktifan kembali mekanisme snapback, sementara Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis menilai pemulihan sanksi terhadap Iran tetap sah.

        Perdebatan itu berlangsung dalam sidang Dewan Keamanan PBB di New York, Amerika Serikat, Kamis (10/9/2026). Perselisihan terutama berkaitan dengan keberlakuan Resolusi 2231 yang mengatur mekanisme terkait kesepakatan nuklir Iran.

        Rusia dan China berpandangan bahwa ketentuan pemberlakuan kembali sanksi PBB terhadap Iran telah kedaluwarsa pada 18 Oktober 2025. Rusia bahkan mengajukan pemungutan suara prosedural untuk memblokir pembahasan agenda briefing Komite Sanksi 1737 yang berkaitan dengan program nuklir Iran.

        Perwakilan Rusia menyatakan mekanisme untuk memberlakukan kembali resolusi Dewan Keamanan yang sebelumnya telah diadopsi tidak pernah diaktifkan. Moskow menilai terdapat persoalan hukum dan prosedural yang membuat mekanisme tersebut tidak dapat diberlakukan.

        Rusia juga menyebut Komite Sanksi 1737 telah dibubarkan sejak 2015 sehingga tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi.

        Sikap tersebut didukung China. Beijing menilai sejumlah anggota Dewan Keamanan memaksakan pemberlakuan kembali sanksi terhadap Iran meski terdapat perbedaan pandangan mengenai dasar hukumnya.

        China juga mempersoalkan kewenangan kepresidenan Dewan Keamanan PBB dalam menyampaikan laporan berkala 90 hari. Beijing turut mengaitkan situasi tersebut dengan kebijakan tekanan maksimum Amerika Serikat terhadap Iran.

        Menurut perwakilan China, penarikan sepihak AS dari JCPOA, penggunaan kekerasan terhadap Iran selama proses negosiasi, serta kebijakan tekanan maksimum menjadi faktor yang menyebabkan situasi di Timur Tengah semakin kompleks.

        Pandangan berbeda disampaikan Amerika Serikat. Perwakilan Washington menegaskan bahwa Komite Sanksi 1737 masih ada dan menilai persoalan tersebut tidak dapat dikesampingkan karena perbedaan politik.

        Inggris dan Prancis juga mempertahankan posisi bahwa pemulihan sanksi terhadap Iran memiliki dasar hukum. Inggris menyatakan mekanisme snapback dimulai bersama Prancis dan Jerman berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2231.

        Inggris juga menyoroti risiko dari perkembangan program nuklir Iran. Negara itu menyebut Iran sebagai satu-satunya negara tanpa senjata nuklir yang memperkaya uranium hingga tingkat tinggi.

        Di sisi lain, Iran secara resmi menyampaikan keberatan kepada Presiden Dewan Keamanan PBB terkait penyelenggaraan sidang tersebut.

        Duta Besar dan Wakil Perwakilan Iran untuk PBB, Gholamhossein Darzi, menegaskan posisi Teheran bahwa Resolusi 2231 telah berakhir pada 18 Oktober 2025. Menurut dia, seluruh ketentuan, tindakan, dan pembatasan terkait isu nuklir yang tercantum dalam resolusi tersebut juga telah berakhir.

        Baca Juga: Bank Besar Diduga Danai Iran, AS Bakal Kenakan Sanksi 14 September 2026

        Darzi juga menolak anggapan bahwa negara-negara Eropa memiliki kedudukan hukum untuk mengaktifkan mekanisme snapback. Iran menilai tuduhan terhadap program nuklir damai negaranya lebih bersifat politis.

        Perdebatan tersebut kemudian berlanjut ke pemungutan suara mengenai agenda rapat. Upaya Rusia dan China untuk memblokir pembahasan akhirnya tidak berhasil.

        Dewan Keamanan PBB menyetujui agenda rapat dengan 11 suara mendukung, dua suara menolak, dan dua suara abstain.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: