Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memutuskan apakah asuransi kredit dan suretyship akan masuk dalam cakupan Program Penjaminan Polis (PPP). Keputusan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pengaturan program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ketentuan mengenai produk yang masuk maupun dikecualikan dari PPP masih menunggu pengaturan lebih lanjut melalui PP.
“Terkait dengan asuransi kredit dan suretyship, pengaturan mengenai cakupan dan pengecualian produk dalam Program Penjaminan Polis masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mengenai PPP,” kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Senin (14/9/2026).
Ogi mengatakan cakupan PPP perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk serta risiko yang ditanggung. Program tersebut pada prinsipnya dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.
“Program Penjaminan Polis (PPP) pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Dalam penyusunannya, cakupan program tentunya perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk dan risiko yang ditanggung,” ujar Ogi.
Baca Juga: Reasuransi Marein Kena Serangan Siber, OJK Perintahkan Asuransi Perkuat Pertahanan
Baca Juga: OJK Perketat Unit-Link, Modal Perusahaan Wajib Tembus Rp1 Triliun
Baca Juga: OJK Ungkap Perbankan Optimistis, Kredit Diproyeksi Tumbuh pada Triwulan III 2026
Dengan demikian, keputusan mengenai asuransi kredit dan suretyship akan mengikuti pengaturan dalam PP tentang PPP. OJK belum menyampaikan produk mana saja yang nantinya masuk ataupun dikecualikan dari skema penjaminan.
OJK menyatakan mendukung desain PPP yang menyeimbangkan perlindungan pemegang polis dengan keberlangsungan industri asuransi.
“Pada prinsipnya, OJK mendukung agar desain PPP dapat memberikan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, stabilitas industri, dan keberlanjutan fungsi industri asuransi dalam mendukung perekonomian,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: