Tangani Karhutla, Mendagri Minta 7 Provinsi Terdampak Segera Gunakan Anggaran Rp760 Miliar
Kredit Foto: Dok. Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan tidak hanya untuk api yang sudah terjadi, tapi juga mencegah pembakaran baru.
Ia menyebut, pemerintah pusat telah menyetujui tambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk tujuh provinsi terdampak karhutla.
"Sudah disetujui anggaran dukungan untuk 7 provinsi, kabupaten, kota tambahan belanja tidak terduga sebanyak Rp760 miliar," ujar Tito, saat Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan Karhutla secara virtual yang dipimpin Menko Polkam Djamari Chaniago, Selasa (15/9/2026).
Tujuh provinsi tersebut yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Ia menekankan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan BTT tersebut harus digunakan cepat dan tidak terhambat administrasi. Untuk itu, Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah.
"Teknisnya supaya cepat, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh kepala daerah. Jangan sampai nanti uangnya sudah ada nanti disimpan... administrasi ini yang intinya adalah kecepatan penggunaan," kata Tito.
Agar anggaran dapat segera dipakai, kepala daerah diminta menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Kemendagri juga telah mengeluarkan SE Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tujuh wilayah tersebut.
Baca Juga: Tito Kaget Damkar Harus Minta Izin Masuk Area Karhutla: 'Kenapa Minta Izin?'
Baca Juga: Tito Ungkap Gagasan Prabowo soal Tanah Idle, Bisa Diambil Negara dan Dibagikan ke Rakyat
Baca Juga: Mendagri Tito Instruksikan Pemda Waspadai Lonjakan Harga Beras, Daging, dan Telur Ayam
Selain soal anggaran, Tito meminta pemda memperkuat pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla.
Ia menyoroti masih adanya Peraturan Daerah yang aturannya terlalu umum dan terkesan membolehkan pembakaran lahan. Perda tersebut diminta segera direvisi.
"Itu bersifat sangat umum yang intinya membolehkan, ini Perdanya ini harus diubah, harus diubah oleh kepala daerah dan DPRD-nya," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri