Kredit Foto: Istimewa
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan narapidana yang menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akan dikenai sanksi berupa pencabutan hak remisi selama satu tahun.
"(Sanksinya) tidak diberi remisi selama satu tahun," kata Agus kepada wartawan di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).
Agus menjelaskan, penanganan kasus tersebut saat ini masih mengacu pada ketentuan kepegawaian di lingkungan Kementerian Imipas. Perkara itu belum dialihkan ke ranah pidana untuk ditangani aparat penegak hukum (APH).
"Masih menggunakan ketentuan dari pada pegawai di sini," ujarnya.
Ia menambahkan, temuan Ombudsman terkait keberadaan fasilitas mewah di dalam lapas akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengelolaan pemasyarakatan.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudy Setiawan mengungkapkan sejumlah narapidana yang diketahui menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Baca Juga: Demokrat Minta Gibran Tiru Sikap Jiwa Besar SBY: Dia Tak Larang Terbentuknya Pansus...
Mereka antara lain Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Indra Kesuma alias Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong; serta Heru Hidayat, terpidana kasus ASABRI.
Selain itu, terdapat dua narapidana kasus korupsi timah, yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie. Para narapidana tersebut disebut kerap memanfaatkan fasilitas mewah itu saat menerima kunjungan keluarga.
Menindaklanjuti temuan Ombudsman, Kementerian Imipas telah menjatuhkan sanksi etik kepada sejumlah pegawai. Kementerian juga memusnahkan bangunan hunian mewah yang tidak tercatat sebagai barang milik negara dan diketahui digunakan oleh sejumlah narapidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti