Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku mendapat perintah dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Kesaksian itu disampaikan Ferry saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Di hadapan jaksa, Ferry menceritakan bahwa dirinya sempat menyampaikan permintaan bantuan Tan Kian terkait perkara Jiwasraya kepada Febrie. Pertemuan tersebut kemudian menjadi awal munculnya permintaan uang yang disebut mencapai Rp50 miliar.
"Apa yang saudara lakukan ketika menghadap terdakwa Febrie?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan terkait kasus Jiwasraya," jawab Ferry.
Menurut Ferry, Febrie kemudian menyampaikan bahwa Tan Kian akan menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Setelah itu, Febrie disebut memberikan isyarat nominal uang yang harus disampaikan kepada Tan Kian.
Ferry mengaku sempat menunduk ketika berbicara dengan Febrie. Ia kemudian ditanya mengenai nominal uang yang akan diminta.
"Sesudah itu, sesudah menyampaikan itu, saya terus habis itu Pak Febrie sambil ke samping terus saya nunduk gitu, Pak Febrie tanya, 'Berapa?' Saya bilang, 'Ya enggak tahu, terserah Om gimana'. Terus Pak Febrie bilang '50, 50', gini, '50 M', gitu," tutur Ferry.
Jaksa kemudian memastikan apakah angka Rp50 miliar tersebut memang disebutkan langsung oleh Febrie. Ferry membenarkan hal itu.
Setelah menerima pesan tersebut, Ferry mengaku menghubungi Tan Kian dan menyampaikan permintaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. Uang itu kemudian diserahkan Tan Kian secara langsung dalam tiga kali penyerahan.
Baca Juga: Sidang Febrie Adriansyah Hadirkan Ferry Boboho dan Tan Kian, Jaksa Siapkan 103 Saksi
Ferry mengatakan dirinya sempat memotret uang tersebut setelah seluruhnya terkumpul. Namun, dari total Rp55 miliar yang diterima, ia mengaku hanya menyerahkan Rp50 miliar kepada Nurman Herin.
Ferry menyebut penyerahan uang kepada Nurman dilakukan atas permintaan Febrie. Dalam persidangan, ia juga mengaku sempat mengambil Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi sebelum akhirnya mengembalikan uang tersebut kepada jaksa.
Kasus ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menyebut Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Selain itu, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp346 miliar dan 440.000 dolar AS atau sekitar Rp7,9 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama