WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB akan mendatangi Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Kedatangan orang nomor dua di Indonesia tersebut untuk menjadi saksi a de charge (menguntungkan) dalam sidang korupsi yang menjerat mantan anak buahnya Menteri ESDM Jero Wacik.
Seperti diketahui, Jero didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata hingga merugikan negara Rp 10 miliar. Sedangkan, di Kementerian ESDM Jero didakwa membengkakkan anggaran DOM selama menjadi menteri.
"Insya Allah (hadir). Begini, Jero Wacik itu bekas menteri waktu saya wapres. Otomatis saya mengerti dan berarti melihat, mengetahui perilakunya," ujar JK.
JK mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada Jero Wacik saat dirinya menjadi wapres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Tentu mungkin ada yang ingin diketahui. Yang saya ketahui tentu saya sebagai warga negara juga punya kewajiban untuk memberikan hal yang saya ketahui," ujarnya.
JK mengaku tidak mengetahui poin-poin apa yang akan ditanyakan oleh hakim kepada dirinya pada persidangan besok. "Saya tidak tahu apa yang ingin ditanyakan pengacara kan kalau meringankan itu biasanya yang aktif dia punya pengacara," terangnya.
Dirinya menegaskan kehadirannya bukan karena untuk membela terdakwa korupsi tetapi JK menlia Jero Wacik juga memiliki sisi baik dan tidak sisi jelek saja.
"Tidak semua orang punya sisi jelek saja. Yang saya ingin tentu sampaikan, tentu sisi yang menurut saya itu benar. Gitu saja. Kalau semua orang takut akhirnya apa dituduhkan orang akan menjadi orang menjadi berbahaya itukan jadi bahaya juga," kata JK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: