WE Online, Ternate - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, Maluku Utara, meminta kepada semua pihak untuk intensif melindungi kawasan hutan lindung di daerah tersebut.
Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan dan Pertanahan BPN, Zain Asraruddin, di Ternate, Sabtu (6/2/2016), mengatakan, peta zona kawasan lindung yang ada pada itu sebenarnya dari Dinas Kehutanan.
Namun, ketika ada laparona dari warga mengenai izin untuk membangun rumah atau bangunan yang lain dekat dengan lokasi kawasan lindung, maka tim pemantau akan melakukan pengukuran.
"Kami juga perlu melakukan pengukuran atau pemantauan lewat citra satelit dan apabila ada yang kedapatan masuk lokasi atau zona kawasan lindung, maka pastinya pengajuan izinya dibatalkan," ujar Zain.
Dia mengaku, sampai saat ini, tidak pernah menerbitkan sertifikat di atas kawasan hutan lindung.
Alasannya, kawasan hutan lindung itu dilindungi oleh undang-undang dan siapa pun tidak boleh bangunannya masuk dalam zona tersebut.
Apalagi, hutan lindung juga merupakan habitat flora dan fauna yang dilindungi negara dengan sanksinya sangat berat yakni dipidanakan.
Kawasan hutan lindung di Ternate lokasinya berada sepanjang setengah lingkaran gunung Gamalama dan sebagian turun sampai di dekat Batu Angus.
Namun, pelestarian kawasan hutan lindung itu merupakan tanggung jawab Dinas Kehutanan.
BPN Ternate, lanjutnya, telah meminta data dari Dinas Kehutanan guna mengantisipasi kemungkinan menerbitkan sertifikat yang termasuk kawasan hutan lindung.
"Kami mengharapkan adanya kepedulian dari semua kompoen bansga di Ternate untuk memelihara kawasan hutan lindung," tegas Zain. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: