WE Online, Medan - Pemerintah Indonesia perlu tetap menerapkan hukuman mati bagi terpidana yang melakukan kejahatan berat, seperti kasus narkoba dan terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
"Hukuman mati tersebut tidak boleh dihentikan, meskipun organisasi hak asasi manusia internasional Amnesty Internasional menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium," ujar Sekjen Gerakan Antinarkotika (GAN) Zulkarnain Nasution di Medan, Minggu (15/5/2016).
Hukuman mati di Indonesia, menurut dia, masih terus diberlakukan untuk mencegah peredaran dan penyelundupan narkoba yang semakin marak masuk ke Tanah Air.
"Narkoba tersebut tidak hanya dapat menghancurkan generasi muda harapan bangsa, tetapi juga keamanan di Indonesia, dan hukuman mati tersebut masih diperlukan sampai saat ini," ujar Zulkarnain.
Ia menjelaskan, pelaksanan hukuman mati di Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum dan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Tanah Air.
Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia itu diharapkan tidak dipandang sebagai suatu perbuatan pelanggaran HAM seperti yang dianggap sejumlah negara.
"Hukuman mati merupakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Negara asing harus menghargai ketentuan hukum di Indoneia, dan tidak dibenarkan diintervensi," ucapnya.
Ia menambahkan, sejumlah negara di dunia juga masih menerapkan hukuman mati, seperti yang dilaksanakan Indonesia.
Bahkan, pemerintah Indonesia juga akan melanjutkan eksekusi pada tahun 2016 terhadap 15 terpidana mati kasus narkoba yang telah "inkracht" atau berkekuatan hukum tetap.
Pada tahun 2015, pemerintah juga telah mengeksekusi mati 14 terpidana mati kasus narkoba tersebut.
"Pemerintah Indonesia masih menggunakan hukum mati dan tidak boleh dihentikan, meskipun Amnesty Internasional terus mengecam," kata Alumni Universitas Leiden, Belanda itu.
Sebelumnya, organisasi HAM internasional Amnesty International menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium hukuman mati dengan tujuan jangka panjang menghapus secara total hukuman tersebut.
"Amnesty International meminta pemerintah Indonesia untuk moratorium hukuman mati dan mengkaji kembali putusan pengadilan soal hukuman mati tersebut," ujar Deputi Direktur Kampanye Asia Tenggara Amnesty International Josef Benedict dalam peluncuran Laporan Tahunan HAM Global di Jakarta.
Laporan Amnesty International mencatat, kata dia, sepanjang 2015 pemerintah Indonesia mengeksekusi mati 14 orang dan untuk 2016 pemerintah juga menganggarkan untuk melanjutkan eksekusi mati. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement