Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Baru Disahkan, UU Tax Amnesty Bakal Langsung Digugat ke MK

Oleh: ,

Warta Ekonomi, Jakarta -

Tak lama berselang setelah pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu langsung menyiapkan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan gugatan terhadap UU Tax Amnesty dilakukan karena pihaknya melihat gejala tidak baik di balik pengesahan UU tersebut. Secara eksplisit, ia menegaskan ada iktikad tidak baik dari pemerintah dan beberapa anggota DPR untuk menjebak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan cara meloloskan UU Tax Amnesty.

"Dari awal FSP BUMN Bersatu sudah mencium bau busuk dalam pengesahan UU Tax Amnesty yang sedang dibahas oleh DPR yang dimotori oleh pemerintah dan Misbakhun (politisi Partai Golkar). Bahwa UU Tax Amnesty sebenarnya merupakan cara untuk menjebak Jokowi dalam menerapkan APBN-P 2016 yang defisit sebesar Rp273 triliun yang akan ditutup dari salah satunya dari hasil pendapatan pajak dari para pengemplang pajak dan koruptor," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Arief menegaskan tujuan utama tax amnesty adalah bukan untuk menambah pendapatan negara guna menutup defisit APBN, melainkan tujuan sebenarnya pengampunan pajak adalah melakukan pencucian uang.

"Sesungguhnya bukan itu maksud diberlakukannya tax amnesty, tetapi tax amnesty itu digunakan oleh para koruptor uang rakyat seperti mantan pejabat, anggota DPR, dan politisi korup untuk melakukan pencucian uang hasil korupsi dengan hanya membayar 1,5 persen dari total harta yang dikorup dengan begitu harta hasil korupsi tersebut jadi legal," tegasnya.

Bagi para terutang pajak yang memang benar-benar usahanya dan kekayaannya berhasil dari sumber yang sah, imbuhnya, utang pajaknya tidak akan sampai Rp100 triliun dan berarti hanya akan menghasilkan pendapatan negara dari sektor pajak yang mengunakan UU Tax Amnesty hanya Rp1,5 triliun.

"Sedangkan dari para pengemplang pajak yang menjalankan usahanya under economy seperti penyelundupan, illegal logging, illegal mining, illegal fishing, penjual barang-barang tiruan dijamin mereka tidak akan mengunakan fasilitas tax amnesty yang sudah berlaku sebab dengan mengunakan fasilitas tax amnesty mereka justru akan banyak dirugikan," paparnya.

Oleh karena itu, ia menekankan Presiden Jokowi akan kedodoran dalam masalah penerapan APBN-P 2016 karena ternyata hasil pendapatan pajak dari terutang pajak yang menggunakan tax amnesty tidak bisa banyak mengatasi defisit anggaran di tahun 2016 yang masih enam bulan lagi berjalan.

"Dan akibat nya justru postur APBN-P 2016 akan makin mempercepat krisis ekonomi karena ternyata UU Tax Amnesty tidak ampuh untuk menambal defisit anggaran yang sebesar Rp271 triliun dan pada bulan September di mana merupakan bulan jatuh tempo pembayaran cicilan pokok dan bunga dari surat-surat utang negara dan swasta serta utang luar negeri yang sangat membutuhkan devisa maka akibatnya pemerintah akan gagal bayar pada para kreditor luar negeri," jelasnya.

Politisi partai Gerindra ini mengajak masyarakat patuh pembayar pajak untuk melakukan pembangkangan sosial dengan cara menolak membayar pajak serta segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU Tax Amnesty yang melanggar konstitusi negara.

"Sejalan dengan itu juga FSP BUMN Bersatu mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk memantau para koruptor yang menggunakan fasilitas tax amnesty agar segera menyiapkan delik hukumnya agar bisa membawa para joruptor yang akan menggunakan fasilitas tax amnesty ke meja hijau," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: