Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Begini Isi Surat SP BUMN Bagi Menkominfo

Begini Isi Surat SP BUMN Bagi Menkominfo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Strategis yang mewakili serikat pekerja?PLN, Pertamina, Ikatan Awak Kabin Garuda, Telkom, Telkomsel, Pembangkit Jawa Bali (PJB), dan Indonesia Power melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Menkominfo, Rudiantara.

Dalam surat tersebut, FSP BUMN Strategis menyampaikan agar Rudiantara tidak?menandatangani rencana Rancangan Peraturan Menteri tentang penyelenggara Jasa Telekomunikasi (RPM Jastel) karena dinilai cacat hukum dan menguntungkan pihak asing.

Ketua Umum FSP BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto mengatakan?RPM Jastel diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat. Demikian juga hal ini melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan? Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat.

Berdasarkan hasil analisa diketahui RPM tentang Jasa?Telekomunikasi secara substansi isinya sama dengan rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekwensi Radio dan Orbit Satelit, secara tegas telah ditolak Presiden pada tahun 2016.

"Maka Kami dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menyampaikan agar Bapak Menteri tidak menandatangani RPM?Jastel itu," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (19/12/2017).

Dia menilai, peraturan perundangan yang berlaku dan terkesan hanya sebagai Formalitas. Sedangkan menurut pandangan Pemerhati, RPM Jastel tersebut diyakini akan langsung merugikan Telkom sebagai BUMN Telekomunikasi dan menguntungkan Operator-Operator Asing?yang beroperasi di Indonesia.

"Dari sisi hukum, RPM Jastel diduga melanggar ketentuan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi?
terutama pasal 2 yaitu telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat, adil, dan merata juga melanggar ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan?Peraturan Perundang-undangan terutama Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat," papar Wisnu.

Wisnu menegaskan pihaknya juga meminta,? pemerintah lebih fokus kepada penyelesaian pembuatan UU Telekomunikasi yang baru agar dapat diselesaikan pada?tahun 2018. Setelahnya, dapat berkonsentrasi pada revisi Peraturan Pemerintah dengan dasar Undang Undang Telekomunikasi yang baru dan revisi Peraturan Menteri.

Ia juga menyarankan, pihak pemerintah tidak membuat kebijakan yang memberikan fasilitas berlebihan ke Operator-Operator?Asing, terlebih yang berdampak langsung pada kerugian BUMN RI.?

"Jika Pemerintah tidak membatalkan dan tetap mengesahkan RPM Jastel tersebut, kami Melakukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung atas pelanggaran Peraturan Pemerintah yang disahkan tersebut terhadap Undang-Undang di atasnya yaitu UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi," ujar Wisnu

Menurutnya, ia juga akan mendukung KPK untuk memproses penandatanganan RPM Jastel ini sesuai laporan Komite Anti?Suap dan Pungli Indonesia (KASPI). Bahkan FSP juga akan melaporkannya kepada DPR RI atas tidak diabaikannya kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah dengan Komisi I DPR RI.?

"Jika tidak dicabut kami juga akan melaporkan kepada KPPU atas potensi pelanggaran persaingan usaha dan melakukan aksi dengan ribuan anggota Federasi SP BUMN Strategis di depan Kementerian dan Istana Negara," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: