Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Bank Persepsi, BRI Syariah Masih Tunggu Keputusan Kemenkeu

Warta Ekonomi, Jakarta -

BRI Syariah menyatakan dirinya siap menjadi bank persepsi guna menampung dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sejauh ini baru Bank Syariah Mandiri yang menjadi satu-satunya wakil bank syariah dari 18 bank yang ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Utama BRI Syariah Mochamad Hadi Santoso mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mendaftarkan diri sebagai bank persepsi tax amnesty namun belum ada keputusan dari Kemenkeu.

"BRI Syariah sudah daftar ke Kemenkeu, tinggal menunggu keputusannya. IT sudah siap tinggal tunggu dari Kemenkeu. Karena IT BRI Syariah dengan Kemenkeu harus cocok. Kalau sudah beres, baru ditunjuk," ujar Hadi di Jakarta, Senin (18/7/2016).

Dia menyakini, pasti ada pemilik dana yang memanfaatkan tax amnesty yang menaruh dana mereka di bank syariah. Kendati begitu ia belum tahu berapa potensi dana yang dapat diserap BRI Syariah dari kebijakan yang jatuh tempo hingga 31 Maret 2017 tersebut.

"Belum tahu. Ada yang bilang potensinya Rp400 triliun, Rp1.000 trilium. Kalau 10% dari Rp1.000 triliun saja sudah besar. Kami belum bisa katakan bisa dapat berapa karena belum ada kepastian berapa potensi pastinya," sebut Hadi.

Selain menyiapkan IT, BRI Syariah juga tengah menyiapkan produk-produk yang cocok untuk menampung dana repatriasi tersebut.

"Kami berencana terbitkan sukuk, itu juga menarik. Produknya sama. IT BRI Syariah kami yakin siap dan bagus," tandasnya.

Untuk menjadi bank persepsi, pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi perbankan atau industri keuangan. Syarat pertama yakni bank umum kelompok usaha 3 dan 4, dengan syarat minimal harus memiliki satu persyaratan khusus yang bisa dipenuhi. Kedua, dia harus mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan penitipan dana pengelolaan.

Ketiga, boleh memiliki surat persetujuan bank sebagai kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau menjadi menjadi administrator dari dana rekening nasabah. Sejauh ini ada 18 perbankan yang telah ditentukan pemerintah untuk menjadi bank persepsi. Adapun ke 18 bank tersebut adalah

Bank Central Asia (Tbk)
Bank Rakyat Indonesia
Bank Mandiri (Persero)
Bank Negara Indonesia (Persero)
Bank Danamon Indonesia (Tbk)
Bank Permata (Tbk)
Bank Maybank Indonesia (Tbk)
Bank Panin Indonesia (Tbk)
Bank CIMB Niaga
Bank UOB Indonesia
Citibank
Bank DBS Indonesia
Standard Chartered Bank
Deutsche Bank
Bank Mega
BPD Jawa Barat dan Banten
Bank Bukopin Tbk
Bank Syariah Mandiri

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: