Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Rancang Undang-undang Terkait Amnesti Pajak

Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang terkait tentang pengaturan Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Jokowi yang memberi paparan tentang sosialisasi amnesti pajak di Kota Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (9/8/2016) petang mengatakan dengan undang-undang tersebut diharapkan Indonesia memiliki daya saing ekonomi yang lebih baik dibanding negara-negara lain di ASEAN.

"Ya PPN, semuanya, sudah dikalkulasi semua. Kalau negara lain bisa, kita juga bisa," kata Presiden.

Menurut Jokowi, melalui undang-undang tersebut, Indonesia dapat memberikan insentif kepada investor dan menarik dana masuk ke Tanah Air untuk mendongkrak tingkat perekonomian.

Presiden berharap pembahasan tentang RUU PPN, PPH dan KUP serta lainnya yang terkait pajak dapat selesai pada 2017.

Jokowi juga mengatakan saat ini DPR RI juga telah mendukung langkah pemerintah untuk mendapatkan pemasukan dari pajak seperti mulusnya pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Pemerintah tengah gencar mensosialisasikan program amnesti pajak kepada para pengusaha di seluruh Indonesia.

Sejak awal Juli 2016 hingga saat ini, Presiden bersama menteri terkait sudah mempromosikannya di lima kota besar yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung dan Semarang.

Dalam pertemuannya dengan pengusaha di Semarang, sekitar 2.500 pengusaha menjadi peserta dalam sosialisasi amnesti pajak yang dilaksanakan di Hotel Patra Jasa tersebut.

Presiden mengatakan pelaksanaan amnesti pajak bagi wajib pajak dapat melalui beberapa hal yaitu repatriasi dana dari luar negeri, atau mengungkapkan aset-aset yang dimiliki oleh wajib pajak.

Menurut Jokowi, hingga pada Selasa, jumlah peserta amnesti pajak terhitung sebanyak 1.810 orang dengan jumlah uang masuk sekitar Rp11,8 triliun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: