Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Targetkan Penerbitan Sukuk Tabungan ST-001 Rp2 Triliun

Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara seri Sukuk Tabungan ST-001 pada akhir Agustus mendatang. Penerbitan instrumen investasi yang diperuntukkan untuk investor individu ini, ditargetkan mencapai Rp2 triliun.

"Namun target tersebut masih bisa direvisi tergantung dari minat di agen penjual," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Transaksi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Langgeng Basuki di Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Adapun hasil penerbitan sukuk tabungan ini, kata Langgeng, akan digunakan untuk investasi pembangunan proyek dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016 yang berada di seluruh Indonesia.

Sementara imbalan Sukuk Tabungan ini memiliki imbalan kompetitif dan pajak yang lebih rendah yaitu 15 persen, serta imbalan bersifat tetap yang dibayarkan setiap bulan. Penetapan tingkat imbalan akan dilakukan pada 19 Agustus mendatang.

Selain itu, sukuk ini memiliki fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption) di tahun pertama bagi yang memiliki kepemilikan sukuk minimal Rp4 juta. Dengan ketentuan maksimum pengajuan 50 persen dari kepemilikan per investor di agen penjual.

Menurut Langgeng, instrumen ini tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh negara berdasarkan undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Undang-undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Setiap tahun di UU APBN dialokasikan nilai jatuh tempo imbalannya maupun pokoknya. Jadi kewajiban pemerintah untuk menjamin pokok dan imbalan dijamin di dua UU. Jadi bebas risiko gagal bayar," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: