Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura membuka layanan konsultasi perpajakan untuk memberikan kemudahan bagi para WNI yang ingin mengikuti program amnesti pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan layanan konsultasi itu diberikan sejak 8 Agustus hingga 30 September 2016.
Pembukaan layanan konsultasi ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak.
Pasal tersebut menyatakan bahwa KBRI di Singapura merupakan salah satu tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima penyampaian surat pernyataan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program amnesti pajak.
Namun, layanan yang dibuka KBRI di Singapura tidak hanya meliputi penerimaan surat pernyataan, namun juga layanan "e-registration" untuk memperoleh NPWP, "e-filing" untuk pelaporan SPT Tahunan PPh serta konsultasi amnesti pajak.
Selain itu, KBRI juga membuka layanan konsultasi perpajakan melalui telepon di nomor +65 64709706 dan +65 64709707 dan e-mail di "[email protected]".
Meski baru beberapa hari dibuka, layanan konsultasi perpajakan ini telah disambut antusias oleh masyarakat Indonesia yang sedang berada di Singapura.
Hal ini terlihat dari banyaknya WNI yang datang untuk melakukan konsultasi atau yang menelepon untuk menanyakan program amnesti pajak ke KBRI.
Tidak dipungut biaya Hestu memastikan layanan program amnesti pajak tersebut tidak dibebankan biaya apapun dan seluruh pembayaran uang tebusan hanya dilakukan melalui sistem elektronik "e-billing" pada Bank Persepsi.
Dengan demikian, apabila ada oknum pegawai pajak yang meminta imbalan dalam bentuk apapun dalam pelayanan program ini, maka masyarakat dapat melaporkan ke layanan pengaduan di 1500 200 atau hotline Direktur Jenderal Pajak di 0813 1050 3747.
Masyarakat bisa menyampaikan informasi identitas pegawai termasuk nama dan unit kerja pegawai bersangkutan serta identitas pelapor termasuk nama dan nomor KTP.
Hestu meminta masyarakat untuk datang langsung ke help desk di KPP atau tempat lain yang disediakan, untuk menghindari oknum yang meminta imbalan tertentu dengan menawarkan jasa pengurusan, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Untuk menghindari antrian dan penumpukan di akhir periode pertama pada 30 September 2016, Hestu mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga menjelang akhir periode untuk berpartisipasi dalam program ini.
Melalui program amnesti pajak yang berlaku hingga 31 Maret 2017, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.
Untuk mendapatkan manfaat ini, wajib pajak hanya perlu membayar sejumlah uang tebusan dari repatriasi modal maupun deklarasi aset dengan tarif yang sangat ringan.
Program ini tidak akan diperpanjang atau ditawarkan lagi di masa yang akan datang sehingga pemerintah mengharapkan wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement