Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan pilihan bagi masyarakat /wajib pajak .
“ Apakah masyarakat wajib ikut program tax amnesty? Pada prinsipnya setiap wajib pajak berhak mendapatkan tax amnesty, artinya ini adalah pilihan bagi yang ingin memanfaatkan," Kata Ken dalam konferensi pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Selasa (30/8). Penegasan ini sekaligus meluruskan isu bahwa seluruh masyarakat diwajibkan mengikuti program pengampunan pajak .
Lebih lanjut Ken menjelaskan terdapat beberapa kelompok masyarakat /wajib pajak yang tidak wajib mengikuti amnesti pajak diantaranya pertama masyarakat berpenghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp. 54 juta per tahun atau setara dengan Rp. 4,5 juta bagi satu orang wajib pajak walaupun yang bersangkutan memiliki harta.
“Yang dapat termasuk dalam kelompok ini antara lain masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani. Lalu pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun,” tambahnya.
Berikutnya subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Dan penerima harta warisan namun tidak memiliki penghasilan atau memilki penghasilan di bawah PTKP.
“Yang saya sebutkan di atas tidak wajib (ikut pengampunan pajak) atau tidak mengambil haknya tidak apa-apa,” Ujarnya.
Kedua adalah wajib pajak yang memilih membetulkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Ketiga wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
"Keempat adalah Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak punya penghasilan," tegas Ken.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait:
Advertisement