Pelaku usaha rumput laut ASEAN sepakat akan mengajukan sanggahan atas dikeluarkannya "delisting" olahan rumput laut, utamanya carrageenan dan agar-agar dalam daftar produk organik.
"Kami bersama dengan para pelaku usaha rumput laut ASEAN telah bersatu dan sepakat untuk mengajukan surat sanggahan kepada National Organic Standards Board (NOSB) Amerika Serikat," kata Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Safari Azis dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (2/9/2016).
Azis menuturkan, keputusan mengajukan sanggahan dilakukan atas hasil pertemuan the 8th ASEAN Seaweed Industry Club (ASIC) Meeting yang dilaksanakan pada 22-25 Agustus 2016 di Tawau, Sabah Malaysia.
"Intinya kami menolak delisting dan kami akan mempersiapkan bukti-bukti bahwa carrageenan dan agar-agar adalah produk olahan alami dan organik," katanya.
Azis juga menuturkan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pihaknya tengah mempersiapkan bahan-bahan untuk menghadapi pertemuan di Sunset Meeting di Saint Louis, Missouri, AS, untuk meyakinkan dunia internasional bahwa carrageenan dan agar-agar merupakan produk olahan organik.
"Kami telah melakukan pertemuan langsung dengan Ibu Menteri KP (Susi Pudjiastuti), kami apresiasi atas respon positif yang juga akan melakukan komunikasi dengan pemeritah AS," katanya.
Menurut Azis, rumput laut merupakan komoditas yang dapat berkontribusi untuk pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan ekspor komoditas nasional.
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara penghasil rumput laut terbesar di dunia.
"Rumput laut adalah produk alami yang dikerjakan masyarakat dan menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir. Bila 'delisting' itu diberlakukan, tentunya akan sangat merugikan pihak kita dari hulu sampai hilir," pungkasnya.
Amerika Serikat berencana untuk melakukan delisting atau mengeluarkan produk rumput laut dari daftar bahan pangan organik Indonesia karena dianggap tidak memenuhi kriteria bahan pangan organik.
Rencana delisting produk rumput laut dari daftar bahan pangan organic tersebut dipicu petisi Joanne K. Tobacman, M.D. (Tobacman) dari University of Illinois, Chicago, pada Juni 2008 kepada US Food and Drug Administration (FDA), yang berisi melarang penggunaan carrageenan sebagai bahan tambahan makanan yang terbuat dari rumput laut.
Berdasarkan penelitian Tobacman, ditengarai carrageenan dapat menyebabkan peradangan atau inflamasi yang memicu kanker. Namun, petisi tersebut ditolak US FDA pada Juni 2008.
Kemudian, petisi Tobacman tersebut diikuti publikasi LSM Cornucopia Institute dari AS pada Maret 2013. LSM itu mendorong publik meminta US National Organic Standards Board (NOSB) agar mengeluarkan carrageenan dari daftar bahan pangan organik. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement