Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan DPP PKS Ecky Awal Mucharom menyesalkan dana APBD sebesar Rp220 triliun hanya mengendap di bank. Ia mengatakan pemerintah perlu mendorong agar penyaluran APBD ke berbagai daerah dan desa benar-benar digunakan untuk program pemberdayaan kesejahteraan masyarakat dan tidak hanya mengendap di bank.
"Pemerintah perlu pro-aktif mendorong daerah untuk menggunakan dana APBD agar tidak hanya mengendap di bank. Hingga Juni 2016, diperkirakan terdapat Rp220 triliun dana APBD yang mengendap di perbankan nasional maupun daerah," kata Ecky dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/9/2016).
Menurut dia, berkurangnya dana transfer hingga sebesar Rp 29,4 triliun menjadi Rp700 triliun dibandingkan APBNP 2016 perlu menjadi perhatian serius karena penyebab terbesar hal tersebut berasal dari berkurangnya Dana Transfer Khusus, khususnya Dana Alokasi Khusus Fisik.
Fenomena ini, lanjutnya, sangat disayangkan karena pada dasarnya dana tersebut dibutuhkan untuk menggerakan perekonomian Indonesia dan memiliki potensi untuk menciptakan "multiplier effect" (efek berganda) yang besar.
"Pemerintah perlu memperkuat kebijakan reward and punishment yang dikaitkan dengan realisasi belanja daerah. Selain itu pemerintah harus benar-benar mampu melakukan koordinasi kebijakan antara pusat dan daerah secara efektif," katanya.
Ia mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk meningkat jumlah anggaran dana desa hingga sebesar 27,7 persen menjadi Rp60 triliun pada RAPBN 2017, tetapi alokasi tersebut masih perlu ditingkatkan secara lebih signifikan agar berdampak pada pembangunan desa, kesejahteraan rakyat serta penciptaan lapangan kerja di pelosok-pelosok desa.
Dana Desa, lanjutnya, seharunya lebih besar dan mampu memenuhi mandat UU Desa. Dana desa dibutuhkan untuk menyokong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan penduduk desa.
Sebagaimana diwartakan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pengawasan dana desa harus didukung dengan keterbukaan publik.
"Pada 2016, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp46,8 triliun, dimana setiap desa akan memperoleh sekitar Rp600 juta. Untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik, diperlukan upaya pengawasan semua pihak yang tentunya harus didukung dengan keterbukaan informasi," ujar Eko di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Dia mengatakan transparansi publik sangat penting dan warga desa harus dilibatkan membangun desanya. Keterbukaan informasi desa merupakan salah satu unsur penting untuk membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik, bermartabat dan mandiri. Oleh karena itu, ujar dia, sudah seharusnya sikap keterbukaan harus melekat sebagai tugas pokok pemerintahan desa.
"Saya meminta Komisi Informasi untuk membantu memantau dan mendorong kepada desa untuk terbuka dalam pengelolaan dana desa. Sampaikan ke saya jika ada yang perlu disampaikan," ucapnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement