Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Bertekad Perbaiki Tata Kelola Kehutanan

Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tekadnya untuk memperbaiki tata kelola kehutanan bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Fokus pertemuan hari ini adalah bagaimana memperbaiki tata kelolanya supaya tidak terjadi korupsi pada sektor kehutanan dan Bu Menteri berkomitment untuk itu. Berdasarkan info yang diberikan Bu Menteri ada bidang-bidang yang harus diperbaiki dan KPK akan membentuk tim khusus untuk memperbaiki tata kelola di KLHK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Laode bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar terkait sejumlah rekomendasi yang diberikan KPK di bidang kehutanan.

"Di mata KPK, berdasarkan kajian terdahulu memang kita tidak bisa memungkiri salah satu modus kejahatan berhubungan dengan tindak pidana kehutanan dan perizinan itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, namun KPK tidak bisa gegabah sebab harus bertindak dengan bukti cukup dan pendalaman lain," tambah Laode.

Menurut Laode, KPK sudah melakukan koordinasi dan supervisi dengan KLHK sejak 2010 dan memberikan 11 rekomendasi antara lain perbaikan perizinan, pengukuhan kawasan hutan, perizinan satu atap, peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Hari ini yang dibicarakan pimpinan KPK lengkap dengga Bu Menteri adalah kerja sama akan ditingkatkan baik pencegahan dan penindakan. Ini pertemuan murni soal pencegahan dan perbaikan tata kelola kehutananan. Buat saya, yang paling penting adalah bagaimana keterbukaan 'governance' (tata kelola), hubungan antarpemerintah dan perizinannya," tambah Laode.

Di KLHK, menurut Laode ada tim terpadu yang seharusnya memperbaiki tata kelola.

"Yang paling penting adalah kesadaran aparat untuk terbuka dalam perbaikan perizinan sebab ada izin diberikan bupati namun kembali minta izin ke kehutanan," jelas Laode.

Menurut Laode, negara mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.

"Tiga gubernur Riau yang ditangkap KPK juga (kena kasus korupsi) berhubungan dengan tata kelola perizinan kehutanan. Itu perlu dijadikan pengalaman yang tidak baik agar hal sama tidak terjadi juga di daerah lain dan itu yang akan di-follow up sama bu menteri," ungka Loade.

Sementara Siti Nurbaya menyatakan bahwa modus kejahatan bidang kehutanan telah bermetamorfosis mulai soal hutan lindung hingga dapat disahkan sebagai izin tata ruang.

"KPK sudah sejak lama melakukan kajian dan kita sudah bekerja sama dalam gerakan penyelamatan sumber daya alam. Saya minta untuk terus bisa konsultasi terutama beberapa hal secara internal harus kita selesaikan seperti batas hutan, pengukuhan, 'clean and clear' perizinan hutan. Jadi ini pertemuan sifatnya konsultatif dan kami sudah mendapatkan ruang konsultasi ini secara berlanjut," kata Siti Nurbaya.

Berdasarkan Kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan 2015 yang dilakukan KPK, produksi kayu komersial dari hutan alam di Indonesia selama periode 2003?2014 secara keseluruhan mencapai 143,7 juta meter kubik (m3).

Dari produksi tersebut, sebanyak 60,6 juta m3 dipungut oleh pemegang izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) melalui sistem tebang pilih; sedangkan 83,0 juta m3 merupakan hasil pembukaan lahan untuk pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan kelapa sawit dan karet, serta pertambangan.

Produksi yang tercatat ternyata jauh lebih rendah daripada volume kayu yang dipanen dari hutan alam di Indonesia. Hasil dari model kuantitatif kajian menunjukkan bahwa total produksi kayu yang sebenarnya selama tahun 2003-2014 mencapai 630,1 sampai 772,8 juta m3. Angka-angka tersebut mengindikasikan bahwa statistik dari KLHK hanya mencatat 19-23 persen dari total produksi kayu selama periode kajian, sedangkan 77-81 persen tidak tercatat.

Selama tahun 2003 sampai 2014, Pemerintah memungut PNBP dengan agregat sebesar 3,23 miliar dolar AS (Rp31 triliun) dari Dana Reboisasi (DR) dan komponen hutan alam dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH). Namun, menurut model perhitungan dalam kajian, pemerintah seharusnya memungut penerimaan agregat sebesar 9,73 - 12,25 miliar dolar AS (Rp 93,9-118,0 triliun) dari DR and PSDH selama tahun 2003-2014.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat pemungutan penerimaan DR and PSDH yang kurang maksimal mencapai 6,47 - 8,98 miliar dolar AS (Rp 62,8 - 86,9 trilyun) atau rata-rata sebesar 539 - 749 juta dolar AS (Rp5,24 - 7,24 triliun) per tahun selama 12 tahun periode kajian.

Kerugian itu antara lain disebabkan karena ketika produksi kayu berizin dilaporkan dan DR dan PSDH dibayar menurut laporan hasil produksi, maka kayu menjadi aset privat. Menurut hukum Indonesia, kayu yang tidak tercatat menjadi aset negara yang dicuri, dan uang yang dihasilkan melalui penjualan kayu ini dapat dianggap baik kerugian negara maupun hasil kejahatan (proceeds of a crime). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: