Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

24 Keluarga Eks Timtim Terima Dana Kompensasi

Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyerahkan dana kompensasi pemerintah kepada 24 keluarga warga eks Provinsi Timor Timur (kini menjadi negara Timor Leste) yang berada di Kediri.

"Pencairan dana konpensasi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah pusat kepada penduduk eks Timtim di seluruh Indonesia," kata Mensos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Pencairan dana kompensasi yang dilaksanakan di Kediri itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Kompensasi Kepada WNI Bekas Warga Timtim Yang Berdomisli di luar Provinsi NTT.

Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud sebesar Rp10 juta perkeluarga yang diberikan melalui bantuan langsung sesuai Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut.

Mensos menjelaskan bantuan tunai kepada eks warga Timtim tersebut tidak akan hilang meski kepala keluarga penerima bantuan kompensasi meninggal dunia karena kompensasi dapat diberikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi ahli waris berhak mendapatkan dana kompensasi dari pemerintah. Dana itu tidak hilang," tegasnya.

Di Jawa Timur, Mensos mengatakan dana sebesar Rp30,8 miliar akan diberikan kepada penduduk eks Timtim yang tersebar di 38 kabupaten/kota.

Selain mencairkan dana bantuan kepada penduduk eks Timtim, Menteri Sosial juga meresmikan Elektronik Warung Gotong Royong (E-warong) dan pencairan dana Program Keluarga Harapan di Kediri dan Madiun yang direncanakan akan dilaksanakan Sabtu (24/9).

E-warong merupakan pewujudan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Melalui E-warong para penerima Program Keluarga Harapan diajak untuk bisa mandiri.

Penerima PKH dapat bertransaksi secara nontunai di E-warong yang sudah ditentukan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: