PT Mandiri Sekuritas mencatat dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke dalam instrumen investasi obligasi dan saham perusahaan belum terlalu signifikan.
"Kami melacak di bisnis ritel dan sejauh ini belum signifikan. Kami terus melakukan pemantauan internal supaya bisa mendapatkan 'disclosure' dari nasabah berapa transaksi yang melibatkan amnesti pajak," kata Direktur Utama Mandiri Sekuritas Silvano Rumantir di Bandung, Minggu.
Mandiri Sekuritas merupakan satu dari 19 perantara pedagang efek yang telah ditetapkan sebagai "gateway" dana repatriasi amnesti pajak. Sejak pemberlakuan program amnesti pajak, transaksi harian di Mandiri Sekuritas yang mencapai Rp500 miliar per hari tidak mengalami perubahan yang berarti, sehingga dapat dikatakan pengaruh amnesti pajak di perusahaan pedagang efek belum banyak.
Selain itu, Silvano mengatakan perantara pedagang efek juga kesulitan melacak uang investasi dana amnesti pajak karena bukan merupakan entitas penerima tabungan, berbeda dengan bank dan manajer investasi yang langsung berinteraksi dengan nasabah ritel.
"Yang lebih bisa melacak uang investasi adalah bank, cuma memang kami kerja sama dengan Bank Mandiri terkait amnesti pajak. Mandiri menyediakan ke nasabahnya alternatif produk. Kalau ada yang tanya instrumen, maka kemudian ada menu untuk ditawarkan, salah satunya sekuritas," ucap dia.
Silvano menjelaskan nasabah bank dan manajer investasi bisa saja menggunakan dana hasil repatriasi amnesti pajak untuk membeli produk obligasi dan saham. Namun, perusahaan perantara pedagang efek tidak punya akses ke nasabah-nasabah yang membeli obligasi tersebut karena tidak ada kewajiban pelaporan siapa nasabahnya ke perusahaan efek.
Mandiri Sekuritas sebagai perusahaan efek memiliki 54.000 nasabah yang berinvestasi di pasar modal dan membukukan nilai transaksi sebesar Rp80,8 triliun dengan pangsa pasar 3,9 persen pada Agustus 2016. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2016 pukul 10.30 WIB, Direktorat Jenderal Pajak melalui laman amnesti pajaknya mencatat terdapat 372.428 surat pernyataan harta (SPH) dengan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan SPH senilai Rp89,2 triliun.
Sementara itu, komposisi harta hasil repatriasi dan deklarasi tercatat Rp3.621 triliun yang terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp2.533 triliun, deklarasi luar negeri Rp951 triliun dan repatriasi Rp137 triliun. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement