Pengamat pertembakauan Gabriel Mahal mengingatkan pemerintah agar dalam pembuatan suatu produk hokum tidak salah langkah, termasuk UU Pertembakauan, hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah menjawab pertanyaan, untuk apa UU itu dibikin.
?Setiap UU itu dibikin haruslah bertujuan untuk memastikan tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945,?ujar Gabriel di Jakarta, Selasa (04/10/2016).
menurut Gabriel, jika membicarakan tentang pembuatan UU Pertembakauan, substansi UU itu harus memastikan dan memberikan jaminan:?
Pertama, UU Pertembakauan tersebut harus melindungi segenap rakyat pertembakauan Indonesia, yang berarti melindungi seluruh masyarakat Industri Pertembakau Indonesia, mulai hilir hingga hulu.?
Jaminan perlindungan ini penting karena menurut Gabriel, Industri pertembakauan nasional Indonesia adalah salah satu industri yang memberikan konstribusi besar bagi APBN, dan penyerap tenaga? kerja yang besar, dan memberikan?multiplier effect?bagi masyarakat.??
Menurutnya, Industri pertembakauan nasional ?jelas-jelas berada dalam ancaman penghancuran oleh kekuatan-kekuatan asing dari luar, baik dari dunia pertembakauan asing, maupun dari kekuatan korporasi farmasi multinasional yang dikenal dengan sebutan ?big pharma? yang menghasilkan dan menjual produk-produk nikotin berupa beragam produk Nicotine Replacement Therapy (NRT) - produk pengganti nikotin. Bisnis besar nikotin dari Big Pharma ini dilakukan dan didukung oleh kebijakan global Free Tobbaco Initiative (FTI) - Prakarsa Bebas Tembakau - dari WHO, yang dibalut busana ?itikad baik demi kepentingan kesehatan publik?.??
?Inilah persaingan bisnis nikotin dari korporasi big pharma yang gunakan isu kepentingan kesehatan publik,? inilah yang merupakan ancaman paling besar yang dihadapi? dunia pertembakauan nasional saat ini,? tegas Gabriel.
Kedua, lanjut Gabriel,? UU Pertembakauan tersebut harus memberikan perlindungan dan jaminan memajukan kesejahteraan rakyat pertembakauan? Indonesia, khususnya, kesejahateraan rakyat umum Indonesia pada umumnya. Jika ada ketentuan dalam UU itu yang justru merugikan, atau bikin rakyat petani tembakau semakin tidak mungkin mencapai kesejahteraan, maka UU itu sudah bertentangan dengan tujuan? mensejahterakan ini.?
Ketiga, UU Pertembakau tersebut harus memberikan jaminan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan ini mesti terwujud mulai dari proses pembuatan UU itu yang memberikan gambaran karya kecerdasan para pembuat UU yang menghasil produk UU yang cerdas tergambar dalam rumusan ketentuan-ketentuan dalam UU itu. Bukan sebaliknya, memberikan gambaran kebodohan kepada masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement