Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bentuk TPAKD Dorong Kesejahteraan Masyarakat Maluku

OJK Bentuk TPAKD Dorong Kesejahteraan Masyarakat Maluku Kredit Foto: Runni Lubis
Warta Ekonomi, Ambon -

Pemerintah Provinsi Maluku bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Selasa (4/10/2016), mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Langkah ini sebagai upaya bersama dalam pemberdayaan masyarakat melalui program-program ekonomi kerakyatan dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan.

Pengukuhan TPKAD Provinsi Maluku dilakukan oleh Gubernur Maluku Said Assagaff disaksikan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono di Kantor Gubernur Maluku, Ambon.

Dalam sambutannya, Kusumaningtuti menegaskan bahwa TPAKD merupakan bentuk kerja nyata OJK mendorong partisipasi sektor jasa keuangan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program ekonomi kerakyatan yang mendukung produktivitas masyarakat.

"Penyediaan akses keuangan yang mudah, murah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat yang diikuti dengan peningkatan literasi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan salah satu cara untuk mengatasi problematika sosial yang terjadi di masyarakat seperti kemiskinan, pengangguran dan juga ketimpangan," kata Kusumaningtuti.

Data BPS menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Provinsi Maluku sampai Maret 2016 tercatat sebanyak 327.720 jiwa, atau sekitar 19,18%, membaik dari posisi September 2015 yang sebanyak 327.770 atau sekitar 19,36%. Adapun ratio gini per Maret 2016 tercatat 0,348, meningkat dibandingkan posisi September 2015 yang sebesar 0,338.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh OJK tahun 2013 yang lalu, tingkat literasi keuangan di Provinsi Maluku tercatat sebesar 20,5%. Angka ini berada di bawah indeks literasi keuangan Nasional sebesar 21,8% dan indeks inklusi keuangan 59,7 persen.

Indeks ini diartikan bahwa hanya 20 dari 100 penduduk di Provinsi Maluku sudah memiliki tingkat pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan keyakinan yang memadai terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan. Sementara untuk tingkat inklusi berarti hanya 8 dari 100 penduduk yang telah memanfaatkan produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"Kondisi geografis provinsi Maluku yang terdiri dari pulau-pulau dengan tingkat akses laut yang tergolong sulit dan kondisi akses jalan darat yang beragam juga menjadi perhatian OJK dan pelaku usaha jasa keuangan untuk lebih inovatif lagi dalam menjangkau masyarakat di Provinsi Maluku," kata Kusumaningtuti.

Sementara itu, Gubernur Maluku mengharapkan TPAKD dapat mempermudah koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Provinsi, OJK dan sektor jasa keuangan dalam memberdayakan ekonomi masyarakat Maluku.

"Sejumlah program sudah menjadi rencana TPAKD Maluku antara lain peningkatan permodalan untuk UMKM, membuka akses keuangan masyarakat dengan program Satu Desa Satu Agen Laku Pandai, Simpanan Pelajar (Simpel) di 100 Pulau,?dan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dalam Pengembangan Pariwisata Banda Naira serta pendirian perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) Maluku," tuturnya.

Bersamaan dengan pengukuhan TPAKD Maluku tersebut, juga dikukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Maluku.

Satgas Waspada Investasi Provinsi Maluku akan menangani permasalahan investasi ilegal secara lebih komprehensif, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Maluku agar dapat menghindarkan masyarakat dari kerugian akibat berinvestasi pada perusahaan/pihak yang tidak memiliki izin.

Kusumaningtuti mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi di Provinsi Maluku diharapkan dapat mempercepat identifikasi dan upaya preventif untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar lagi. Hal ini didukung oleh Gubernur Maluku yang mengharapkan Satgas Waspada Investasi mampu menangani permasalahan investasi ilegal di Provinsi Maluku secara efektif.

"Berdasarkan informasi yang diterima dari konsumen dan masyarakat serta penelitian OJK, terdapat setidaknya 47 perusahaan menawarkan investasi tanpa izin yang jelas," tambah Kusumaningtuti.

Pembentukan Satgas Waspada Investasi Daerah merupakan tindaklanjut dari kesepakatan kerjasama antara OJK dengan enam kementerian dan lembaga seperti Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BKPM pada 21 Juni 2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: