Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang melarang seluruh menteri, pejabat/pemimpin/petinggi lembaga negara termasuk nonpemerintah untuk kampanye pilkada 2017.
Akan tetapi warning ini, lanjut Taufik, seharusnya bukan hanya sekedar peringatan atau imbauan serta bukan pelarangan semata, harus ada sanksi yang tepat bagi siapapun yang melanggarnya.
"Saya mengharapkan pemerintah 'melegalkan' larangan tersebut, seperti dengan mengeluarkan Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden yang isinya melarang seluruh Menteri, Pejabat/Pimpinan/ Petinggi Lembaga Negara termasuk Non Pemerintah untuk kampanye pilkada 2017, serta sangsi bagi yang melanggar peraturan tersebut," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Dengan adanya Perpres atau Kepres ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Menteri, Pejabat/ Pimpinan/ Petinggi Lembaga Negara termasuk Non Pemerintah yang tentunya memiliki pengaruh dan instrumen kelembagaan karena jabatannya tersebut, untuk berani ikut kampanye Pilkada.
"Nilai Pilkada Serentak sebagai perhelatan Akbar Demokrasi Rakyat indonesia tentunya akan tercoreng serta tidak lagi murni dan otomatis terdegradasi dimata publik, jika Menteri, Pejabat/Pimpinan/Petinggi Lembaga Negara termasuk nonpemerintahan, tetap nekat ikut kampanye," jelasnya.
Selain itu, politisi Partai Amanat Nasional itu menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada nanti. Dia meminta agar masyarakat jangan sampai golput dan tak terpengaruh bujuk rayu apapun, apalagi sampai menjual suara kepada calon kepala daerah yang bermain money politic.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement