Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Kelola Tebusan Amnesti Pajak Rp7,6 Triliun

BNI Kelola Tebusan Amnesti Pajak Rp7,6 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) menghimpun dana tebusan sebesar Rp7,6 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp780,6 miliar dari program amnesti pajak sejak Juli hingga akhir September 2016.

"Terdapat lebih dari 61 ribu transaksi penyetoran uang tebusan melalui BNI dengan nilai Rp7,6 triliun dalam tiga bulan pertama amnesti pajak," kata Sekretaris Perusahaan BNI Kiryanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Kiryanto mengatakan dana tebusan sudah diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Untuk dana repatriasi, BNI memperoleh dana dari luar negeri beragam denominasi yakni dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, maupun dollar Australia yang diakumlasikan hingga Rp780,6 miliar.

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan amnesti pajak, imbuh dia, terdapat 49 transaksi dana repatriasi melalui BNI.

"Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai gateway maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah," ujarnya.

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI kemudian diinvestasikan ke produk tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

"BNI membuka seluruh gerai yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran uang tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi. Peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan pengampunan pajak masih terbuka pada periode II dan III amnesti pajak," ujar dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: