Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Siap Bubarkan 32.427 Koperasi Non Aktif

Kemenkop Siap Bubarkan 32.427 Koperasi Non Aktif Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementrian Koperasi dan UKM berencana akan membubarkan sekitar 32.427 koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini terkait dengan program Reformasi Total Koperasi yang sudah berjalan hampir dua tahun, dan untuk saat ini Kemenkop sudah resmi bubarkan 6213 koperasi yang sudah tidak melakukan aktifitas koperasi.

Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM Meliadi Sembiring mengatakan, "Itu semua merupakan bagian dari 62 ribuan koperasi yang sudah dinyatakan tidak aktif dan sudah dikeluarkan dari database kita. ?Nah, sisanya, kita terus melakukan koordinasi dengan dinas koperasi di daerah untuk menuju pembubaran juga", katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2016).

Sementara itu, Meliadi mengakui bahwa pembubaran koperasi tersebut tidaklah semudah yang dibayangkan orang.?

"Ada prosesnya, yang dimulai dengan usulan dari pemda atau dinas koperasi di daerah. Kita juga bentuk panitia penyelesaian menyangkut soal utang piutang para anggota. Jangan sampai pembubaran koperasi justru menghilangkan kewajiban koperasi tersebut kepada anggota." tandas Meliadi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM Agus Muharram juga memaparkan Reformasi Total Koperasi dari tahap reorientasi koperasi, ?yaitu mengubah paradigma dari kuantitas menjadi kualitas.?

"Intinya, koperasi yang harus dikembangkan itu tidak melulu berbasis simpan pinjam, melainkan juga koperasi produksi di sektor riil. Misalnya, koperasi pertanian dan perkebunan." kata Agus.

Agus menambahkan, Seperti yang pernah diutarakan Presiden Jokowi saat Harkopnas, Cooperative in Corporated. Dimana koperasi harus dikelola secara manajemen yang benar dan moderen, seperti sudah dilakukan oleh perusahaan.

"Kami berharap, bisa terbentuk satu koperasi besar sebagai holding dengan koperasi-koperasi kecil di bawahnya. Sehingga, koperasi besar, moderen, tangguh, dan mandiri tersebut, bisa setara dengan swasta dan BUMN", tutup Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: