Dua tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Kasus RS dan AH ditangani Bareskrim, tapi keduanya ditahan di Polda Metro Jaya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Jakarta, Rabu (2/11/2016).
RS adalah Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, sementara AH adalah Direktur PT Akara Multi Karya.
Kasus ini terkuak atas informasi adanya pungli yang dilakukan PT Akara Multi Karya kepada pemilik kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pungli tersebut membebankan biaya tambahan yang dituangkan pada taguhan (invoice) yang diterbitkan PT Akara yang harus dibayarkan oleh pemilik kontainer.
"Tiap kontainer dipungut biaya Rp500 ribu," ujarnya.
Pada Kamis (20/10), tim Satgas Saber Pungli menemukan invoice untuk pembayaran tiga kontainer milik perusahaan CP yang salah satu kontainernya masih di Singapura.
"CP selaku pemilik kontainer sudah mentransfer dana sebagaimana 'invoice' tersebut. Dana ditransfer melalui rekening Bank BCA atas nama AH selaku Direktur PT Akara," katanya.
Padahal PT Akara tidak memiliki kewenangan menerbitkan "invoice" pembayaran yang dibebankan kepada pemilik kontainer.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang dari PT Akara termasuk AH selaku Direktur PT A.
Dari pengembangan kasus tersebut, Tim Satgas kemudian menangkap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III RS yang memiliki peran sebagai penerima dana setoran pungli yang dikumpulkan oleh PT Akara.
"Pungli ini dikelola (oleh RS). Ini (pungli) bukan resmi, tapi liar, enggak ada dasar hukumnya. PT Akara didirikan oleh RS, kemudian dia juga salah seorang direktur di PT Pelindo III. Ini (pungli) terkait kewenangan dan kekuasaan dia (RS)," katanya.
Menurut Agung Setya, akibat pungli ini, menyebabkan arus barang di Pelabuhan Tanjung Perak terhambat karena waktu tunggu bongkar muat barang (dwelling time) yang lama.
"Kalau belum bayar 'invoice', kontainer belum bisa keluar," katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satgas memblokir 17 rekening bank yang berisi Rp15 miliar.
Belasan rekening tersebut dijadikan sebagai rekening penampung hasil pungli.
Dalam penangkapan RS, satgas juga menyita dana Rp600 juta.
"Itu Rp600 juta ditemukan di ruang kerja RS dan Rp3,9 miliar disita di rekening tabungan RS. Jadi ada Rp4,5 miliar," ungkapnya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement